Benteng Siantar

Imbauan Bawaslu Diabaikan, APK Paslon Anton-Benny ‘Berserak’ di Kantor Bupati Simalungun

Alat peraga kampanye bergambar paslon Anton Saragih-Benny Sinaga terpantau di komplek Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya. Foto diabadikan belum lama ini. 

RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Alat peraga kampanye bergambar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih-Benny Gusman Sinaga banyak ditemukan di komplek Kantor Bupati Simalungun di Pamatang Raya. Keberadaan APK itu menjadi kontrovesi mengingat Bawaslu Simalungun sudah mengeluarkan imbauan perihal larangan pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah.

Pantauan media, APK paslon Anton-Benny terpantau ada di depan RSUD T Rondahaim dan di sebelah Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Pemkab Simalungun. Belum lagi APK yang berada di pohon ataupun tiang lampu jalan.

Sementara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Simalungun, sampai ini belum ada melakukan tindakan.

Surya Indra Ariawan, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, alih alih menanggapi keberadaan APK di Komplek Kantor Bupati Simalungun, justru menyampaikan tempat-tempat yang sesuai dengan ketentuan sudah ditetapkan oleh KPU Simalungun.

BacaViral, Pj Bupati Simalungun ‘Jamu’ Tim Sukses Paslon Anton-Benny di Ruang Kerja

BacaEfek Jamu Tim Sukses, Penjabat Bupati Simalungun Diadukan ke Bawaslu

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Simalungun, Adnadi Girsang menuturkan, telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Simalungun. Kepada mereka, KPU berjanji akan menyurati peserta Pilkada supaya melakukan pencabutan mandiri terhadap APK yang dipasang.

Sementara koordinasi Satpol PP dengan Bawaslu Simalungun, masih kata Adnadi Girsang, akan dilakukan penertiban dalam tiga hari ini.