Ketua SPBun Marjandi Tepergok ‘Dukung’ Paslon Anton-Benny
- Kamis, 3 Okt 2024 - 21:06 WIB
- dibaca 73 kali
Ketika ditanya bila sebagai simpatisan, apakah harus hadir seolah mengabaikan status sebagai karyawan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang masih aktif? Zulham, justru terdengar gagap memberikan penjelasan.
“Itulah, namanya dadakan acara itu bang, tidak direncanakan,” kata Zulham, seraya menambahkan memang secara Undang-Undang ASN tidak dibenarkan.
Sementara itu, Zulham Efendi Siregar, ketika dikonfirmasi Benteng Siantar via WhatsApp, Kamis (3/10/2024), sama sekali tidak memberikan respon.
Sebagai informasi, dalam kegiatan kampanye, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
Baca: Imbauan Bawaslu Diabaikan, APK Paslon Anton-Benny ‘Berserak’ di Kantor Bupati Simalungun
Baca: Pak Silalahi Ini Bilang Wesly Masih Ada Utang Rp115 Juta
Hal itu sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada pasal 62 poin (1) huruf a.