Benteng Siantar

Ketua SPBun Marjandi Tepergok ‘Dukung’ Paslon Anton-Benny

Ketua SPBun Marjandi, Zulham Efendi Siregar tertangkap saat menghadiri acara calon Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, baru-baru ini.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Euvoria masyarakat begitu besar menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun periode 2024-2029, yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Akan tetapi, tidak sedikit orang kebablasan hingga melanggar norma, etika dan ketentuan.

Salahsatunya, Zulham Efendi Siregar. Pria yang berstatus karyawan PTPN IV Kebun Unit Marjandi, ini diduga ikut tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih-Benny Gusman Sinaga.

Dugaan keterlibatan dalam tim pemenangan paslon nomor urut 2 itu menyusul adanya foto di mana Zulham Efendi Siregar, yang juga menjabat Ketua SP-Bun Marjandi satu frame dengan calon Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga di sebuah acara.

Dilansir dari Pena24Jam.com, Zulham Efendi Siregar tertangkap kamera menghadiri acara paslon nomor urut 2 di auditorium perguruan tinggi swasta yang ada di Kelurahan Sondiraya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, belum lama ini.

Namun, Zulham berdalih jika kehadirannya hanya sebatas simpatisan. Dia mengatakan, bukan bagian dari Tim Pemenangan.

“Cuma simpatisan. Namanya pendukung demokrasi. Tapi, kalau tim pemenangan tidak ada,” ujar Zulham, Rabu (2/10/2024).

BacaViral, Pj Bupati Simalungun ‘Jamu’ Tim Sukses Paslon Anton-Benny di Ruang Kerja

BacaCabut Undian Paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun: RHS-Azi Urut 1, Anton-Benny Nomor 2

Dia juga mengklarifikasi bahwa lokasi foto di mana dia berada satu frame dengan calon Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga itu bukan di Raya, melainkan di sebuah kafe Jalan Bali, Kota Pematangsiantar.

Halaman Selanjutnya >>>

Ketika ditanya bila sebagai simpatisan, apakah harus hadir seolah mengabaikan status sebagai karyawan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang masih aktif? Zulham, justru terdengar gagap memberikan penjelasan.

“Itulah, namanya dadakan acara itu bang, tidak direncanakan,” kata Zulham, seraya menambahkan memang secara Undang-Undang ASN tidak dibenarkan.

Sementara itu, Zulham Efendi Siregar, ketika dikonfirmasi Benteng Siantar via WhatsApp, Kamis (3/10/2024), sama sekali tidak memberikan respon.

Sebagai informasi, dalam kegiatan kampanye, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

BacaImbauan Bawaslu Diabaikan, APK Paslon Anton-Benny ‘Berserak’ di Kantor Bupati Simalungun

BacaPak Silalahi Ini Bilang Wesly Masih Ada Utang Rp115 Juta

Hal itu sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada pasal 62 poin (1) huruf a.

Halaman Sebelumnya <<<