Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba di Simalungun Atas, 2 Pengedar Diringkus, BB 34,96 Gram Sabu

Share this:
BMG
Hairul Anwar Nasution dan Petrus, dua tersangka pengedar sabu diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.

Berdasarkan keterangan Hairul, petugas bergerak menuju rumah Petrus di Tuntungan. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah Petrus dan berhasil mengamankan tiga bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 14,96 gram, satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam, satu buah timbangan elektrik, dan satu ball plastik kosong.

“Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba.

BacaDua Pengedar Narkotika Nagori Marihat Bandar Ditangkap, BB 16 Paket Sabu

BacaOalah.. ‘Par Bulu Pange Homa’, Tertangkap di Marjandi Embong, Perkara Narkotika

Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun tidak akan menolerir peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polres Simalungun berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” imbau Verry.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: