Benteng Siantar

Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba di Simalungun Atas, 2 Pengedar Diringkus, BB 34,96 Gram Sabu

Hairul Anwar Nasution dan Petrus, dua tersangka pengedar sabu diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.

SILIMAKUTA, BENTENGSIANTAR.com– Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sabtu (12/10/2024) lalu, polisi berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba di daerah Simalunguan atas.

Dua pelaku diamankan; Hairul Anwar Nasution dan Petrus. Mereka diringkus dari dua lokasi berbeda.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan pertama dilakukan terhadap Hairul Anwar Nasution di depan gubuk perladangan jeruk di Huta Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Silimakuta, Simalungun, Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Petugas yang dipimpin oleh Kanit 1 Resnarkoba, Ipda Sugeng Suratman, dan Kanit 2 Resnarkoba, Ipda Froom Siahaan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.

Petugas menemukan seorang pria yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam, dengan nomor polisi BK 1134 XAA berhenti di perladangan jeruk. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 20 gram di saku jaket Hairul Anwar Nasution.

Petrus, tersangka pengedar sabu saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.

BacaPengedar Sabu Perumnas Batu 6 Diringkus di Warung Kopi Mak Rozi

BacaSatu per Satu Sindikat Pengedar Narkotika Marihat Bandar Terungkap, Uci Susul si Botak

Kepada petugas, tersangka Hairul Anwar Nasution mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang yang dia kenal bernama Petrus, yang berdomisili di Tuntungan, Kota Medan.

Halaman Selanjutnya >>>

Berdasarkan keterangan Hairul, petugas bergerak menuju rumah Petrus di Tuntungan. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah Petrus dan berhasil mengamankan tiga bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 14,96 gram, satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam, satu buah timbangan elektrik, dan satu ball plastik kosong.

“Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba.

BacaDua Pengedar Narkotika Nagori Marihat Bandar Ditangkap, BB 16 Paket Sabu

BacaOalah.. ‘Par Bulu Pange Homa’, Tertangkap di Marjandi Embong, Perkara Narkotika

Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun tidak akan menolerir peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polres Simalungun berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” imbau Verry.

Halaman Sebelumnya <<<