Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pengedar Ekstasi, Bandar dan Dua ‘Anak Buah’ Diringkus, 35 Butir Ekstasi Disita

Share this:
BMG
Tiga orang sindikat bandar narkotika jenis ekstasi, Bayu, Valdes, dan Bembeng diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.

BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Polres Simalungun berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Senin, 4 November 2024. Sang bandar Bayu (34) dan dua orang kaki tangannya Valdes (24) dan Bembeng (30) diringkus.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 35 butir ekstasi dengan total berat bruto 15,02 gram, tiga unit ponsel, satu unit sepeda motor Yamaha NMax, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu, yang diduga hasil penjualan narkoba.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, pengungkapan kasus ini atas informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah kawasan kuburan Cina Kampung Jawa dan sebuah rumah di Huta 2, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” terang Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (6/11/2024).

Masih kata Verry, pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Sat Resnarkoba dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan mengamankan seorang pria bernama Bembeng, warga Huta II Nagori Marihat Bandar. Saat diamankan, Bembeng sempat mencoba membuang tiga butir ekstasi merk apel kuning. Akan tetapi petugas segera menyita barang bukti tersebut.

Dalam interogasi awal, Bembeng mengaku bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama Valdes, yang berada di Gang Mawar, Huta 2 Marihat Bandar.

Berdasarkan keterangan Bembeng, Tim Sat Resnarkoba bergerak melakukan pengembangan ke Gang Mawar dan berhasil menangkap dua pria lainnya; Valdes dan Bayu. Keduanya ditemukan sedang duduk di sebuah cakruk di Gang Mawar.

Saat diinterogasi, Valdes mengakui bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari dirinya, yang pada gilirannya mendapatkan pasokan dari Bayu.

Penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah nenek Valdes dan ditemukan 32 butir ekstasi merk apel kuning yang disimpan dalam kotak sepatu di atas lemari.

Polisi saat melakukan penggeledahan di rumah nenek Valdes. Dari penggeledahan ditemukan 32 butir ekstasi merk apel kuning.

 

Ketiga tersangka Bayu, Valdes, dan Bembeng berikut dengan barang bukti ekstasi diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.

BacaPolisi Ringkus Sindikat Pengedar Narkoba ‘Jaringan Kopral’ di Perdagangan

BacaSetelah Perdagangan, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba di Gunung Bayu, Dua Tersangka Diringkus

Valdes dan Bayu juga mengakui bahwa pasokan ekstasi tersebut berasal dari seseorang yang dikenal sebagai Kalkun, berdomisili di Kota Medan. Menurut hasil interogasi, Kalkun adalah pemasok utama yang memasok narkotika jenis ekstasi kepada mereka.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: