Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pengedar Ekstasi, Bandar dan Dua ‘Anak Buah’ Diringkus, 35 Butir Ekstasi Disita
- Rabu, 6 Nov 2024 - 21:24 WIB
- dibaca 208 kali
Kasi Humas Polres Simalungun menuturkan, penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Simalungun dan mencegah narkotika tersebut mencapai masyarakat. Penangkapan ini juga adalah bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam menindaklanjuti arahan Kapolda Sumut untuk memberantas peredaran narkoba.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi awal. Ini adalah upaya bersama dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” kata Verry.
Ketiga tersangka saat ini telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan Polres Simalungun berkomitmen untuk mengusut tuntas sumber peredaran ekstasi yang melibatkan jaringan dari Kota Medan.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala mengapresiasi kinerja tim Sat Resnarkoba dalam operasi ini.
“Kami tidak akan memberi toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba. Polres Simalungun akan terus berupaya keras dalam memberantas narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Meliala.
Baca: Kost Debora 1 Siantar Digerebek, Pengedar Sabu asal Gunung Malela Diringkus
Baca: Sindikat Pengedar Narkoba di Siantar Diungkap, Enam Orang Diringkus, Satu Perempuan
Pada kesempatan itu, Meliala mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Pihak kepolisian membuka akses informasi bagi masyarakat yang ingin melapor melalui saluran resmi Polres Simalungun.
Keberhasilan operasi ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya dan bukti bahwa Polri siap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam setiap aspek, termasuk penegakan hukum terkait narkoba.