BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Polres Simalungun berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Senin, 4 November 2024. Sang bandar Bayu (34) dan dua orang kaki tangannya Valdes (24) dan Bembeng (30) diringkus.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 35 butir ekstasi dengan total berat bruto 15,02 gram, tiga unit ponsel, satu unit sepeda motor Yamaha NMax, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu, yang diduga hasil penjualan narkoba.
Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, pengungkapan kasus ini atas informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah kawasan kuburan Cina Kampung Jawa dan sebuah rumah di Huta 2, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” terang Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (6/11/2024).
Masih kata Verry, pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Sat Resnarkoba dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan mengamankan seorang pria bernama Bembeng, warga Huta II Nagori Marihat Bandar. Saat diamankan, Bembeng sempat mencoba membuang tiga butir ekstasi merk apel kuning. Akan tetapi petugas segera menyita barang bukti tersebut.
Dalam interogasi awal, Bembeng mengaku bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama Valdes, yang berada di Gang Mawar, Huta 2 Marihat Bandar.
Berdasarkan keterangan Bembeng, Tim Sat Resnarkoba bergerak melakukan pengembangan ke Gang Mawar dan berhasil menangkap dua pria lainnya; Valdes dan Bayu. Keduanya ditemukan sedang duduk di sebuah cakruk di Gang Mawar.
Saat diinterogasi, Valdes mengakui bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari dirinya, yang pada gilirannya mendapatkan pasokan dari Bayu.
Penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah nenek Valdes dan ditemukan 32 butir ekstasi merk apel kuning yang disimpan dalam kotak sepatu di atas lemari.
Baca: Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Narkoba ‘Jaringan Kopral’ di Perdagangan
Valdes dan Bayu juga mengakui bahwa pasokan ekstasi tersebut berasal dari seseorang yang dikenal sebagai Kalkun, berdomisili di Kota Medan. Menurut hasil interogasi, Kalkun adalah pemasok utama yang memasok narkotika jenis ekstasi kepada mereka.
Kasi Humas Polres Simalungun menuturkan, penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Simalungun dan mencegah narkotika tersebut mencapai masyarakat. Penangkapan ini juga adalah bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam menindaklanjuti arahan Kapolda Sumut untuk memberantas peredaran narkoba.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi awal. Ini adalah upaya bersama dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” kata Verry.
Ketiga tersangka saat ini telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan Polres Simalungun berkomitmen untuk mengusut tuntas sumber peredaran ekstasi yang melibatkan jaringan dari Kota Medan.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala mengapresiasi kinerja tim Sat Resnarkoba dalam operasi ini.
“Kami tidak akan memberi toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba. Polres Simalungun akan terus berupaya keras dalam memberantas narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Meliala.
Baca: Kost Debora 1 Siantar Digerebek, Pengedar Sabu asal Gunung Malela Diringkus
Baca: Sindikat Pengedar Narkoba di Siantar Diungkap, Enam Orang Diringkus, Satu Perempuan
Pada kesempatan itu, Meliala mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Pihak kepolisian membuka akses informasi bagi masyarakat yang ingin melapor melalui saluran resmi Polres Simalungun.
Keberhasilan operasi ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya dan bukti bahwa Polri siap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam setiap aspek, termasuk penegakan hukum terkait narkoba.