Benteng Siantar

Sindikat Pengedar Sabu Jaringan ‘Gogo’ di Bandar Masilam, Diringkus

M Hamdani alias Dani dan Suhandira alias Dira, dua orang tersangka pengedar narkoba diamankan di Mapolres Simalungun.

BANDAR MASILAM, BENTENGSIANTAR.com– Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi penggerebekan yang dilaksanakan pada Rabu, 6 November 2024,

personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap dua tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Operasi yang berlangsung di dua lokasi ini berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat total 12,36 gram.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan, saat dikonfirmasi Jumat, 8 November 2024 pukul 09.00 WIB, mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Dalam penangkapan tersebut, kedua tersangka, yakni Suhandira alias Dira (24 tahun) dan Muhammad Hamdani alias Dani (24 tahun), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Bandar Masilam, berhasil diamankan. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai, dan ponsel turut disita dalam operasi tersebut.

Operasi ini dimulai setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di bengkel milik tersangka pertama, Suhandira alias Dira, di Huta II, Nagori Bandar Tinggi. Berdasarkan laporan tersebut, personel Sat Reserse Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Pada malam yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Resnarkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan melakukan pengintaian di lokasi bengkel milik Dira.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menghampiri dan mengamankan pria tersebut yang kemudian mengaku bernama Suhandira alias Dira.

Tersangka Suhandira alias Dira diamankan di Mapolres Simalungun.

BacaAlasan Ramot Saragih Cs Undur Diri Sebagai Tim Hukum Paslon 02 Anton-Benny

BacaPengedar Sabu Perumnas Batu 6 Diringkus di Warung Kopi Mak Rozi

Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap Dira dan menemukan satu paket plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,33 gram. Dalam pemeriksaan awal, Dira mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan menyebut bahwa ia mendapatkannya dari seseorang yang dikenal dengan nama Gogo.

Halaman Selanjutnya >>>

Tidak berhenti di situ, personel Sat Reserse Narkoba melanjutkan pengembangan kasus ini ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah di Huta III, Nagori Bandar Tinggi. Di tempat ini, petugas menemukan tersangka kedua, Muhammad Hamdani alias Dani.

Dalam penggerebekan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah Dani dan menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar dan lima plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto total 12,03 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Saat diinterogasi di tempat, Dani mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan ia memperolehnya dari orang yang sama bernama Gogo.

Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif guna menelusuri lebih lanjut jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut, khususnya untuk mencari tahu identitas dan keberadaan Gogo yang disebut sebagai pemasok utama barang haram tersebut.

Verry Purba kembali menegaskan bahwa Polres Simalungun berkomitmen penuh dalam pemberantasan segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.

“Kami akan mengambil tindakan tegas kepada siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merugikan pelaku tetapi juga menjadi ancaman serius bagi masyarakat luas, terutama bagi generasi muda. Kami terus berupaya keras agar wilayah ini bersih dari narkoba,” ujar Verry Purba.

Verry juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba atau aktivitas mencurigakan lainnya di lingkungan sekitar mereka. Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba dan mencegah generasi muda terjerumus dalam jeratan barang haram tersebut.

Polres Simalungun akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut keberadaan jaringan yang memasok narkotika ke wilayah Simalungun, serta berupaya memutus rantai peredaran narkoba tersebut hingga ke akarnya.

Tersangka M Hamdani alias Dani berikut dengan barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Simalungun.

BacaPolisi Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba di Simalungun Atas, 2 Pengedar Diringkus, BB 34,96 Gram Sabu

BacaPolres Simalungun Ungkap Sindikat Pengedar Ekstasi, Bandar dan Dua ‘Anak Buah’ Diringkus, 35 Butir Ekstasi Disita

Keberhasilan ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. Dukungan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu faktor penting dalam penegakan hukum. Polres Simalungun berharap agar masyarakat semakin waspada dan mendukung penuh upaya polisi dalam memberantas narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Halaman Sebelumnya <<<