Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Bosar Maligas, Barang Bukti 24,78 Gram Sabu
- Sabtu, 9 Nov 2024 - 14:20 WIB
- dibaca 144 kali
BOSAR MALIGAS, BENTENGSIANTAR.com– Polsek Bosar Maligas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam operasi yang dilakukan dengan ketelitian tinggi. Pelaku bernama Rudy Syahriono ditangkap di kediamannya di Huta VIII, Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh dari warga setempat tentang aktivitas mencurigakan di kediaman Rudy, yang diketahui sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G Silalahi dan Kanit Reskrim Ipda Gerry D Simanjuntak, segera melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan pada Kamis, 7 November 2024, tepat pada pukul 13.30 WIB. Pelaku Rudy ditemukan sedang berada di dalam rumahnya.
Dengan didampingi oleh perangkat nagori dan Gamot Huta V Nagori Tempel Jaya, petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang signifikan, termasuk satu klip plastik besar dan dua klip plastik kecil yang diduga berisi sabu, dengan berat bruto mencapai 24,78 gram. Selain itu, juga diamankan uang tunai sebesar Rp800 ribu dan sebuah handphone merek Vivo warna biru.
Baca: Duel Maut Antar Tetangga di Ujung Padang, Gegara Korban Tak Terima Dituduh Curi Sawit
Baca: Satu per Satu Sindikat Pengedar Narkotika Marihat Bandar Terungkap, Uci Susul si Botak
Dalam interogasi yang dilakukan, Rudy mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan mengatakan bahwa dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang dia kenal bernama Yola. Pengakuan ini membuka lebar pintu penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan narkoba di wilayah tersebut.