Fakta Baru Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bandar Huluan Terungkap
- 10 jam lalu
- dibaca 27 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus pencabulan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial LNS (41) yang ditangkap kemarin ternyata paman dari korban yang masih berusia 16 tahun itu.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/12/2024), siang sekira pukul 12.00 WIB, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap secara tidak sengaja melalui percakapan video call antara korban dengan kakaknya pada 11 Agustus 2024, lalu.
“Saat membahas rencana keberangkatan ke Jakarta untuk menghadiri acara wisuda, korban menunjukkan penolakan keras jika ditinggal sendirian di rumah. Dalam percakapan itu, korban akhirnya mengungkapkan trauma akibat perlakuan tidak senonoh yang dilakukan pamannya,” ungkap AKP Verry.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melancarkan aksinya setidaknya empat kali, dengan modus yang sama yaitu memanfaatkan situasi saat orangtua korban sedang berada di luar rumah. Salah satu kejadian terjadi ketika pelaku diminta memperbaiki lampu di dalam rumah korban.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan keluarga korban sebagai paman untuk melancarkan aksinya. Dia memilih waktu saat korban sedang sendirian di rumah, sementara orangtuanya sedang bekerja,” beber AKP Verry.
Baca: Sinting! Cucu dalam Kondisi Tanpa Busana Difoto dan Direkam, Maksudnya Apa Coba?
Fakta mengejutkan ini semakin menguatkan dugaan penyidik bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga. Kondisi tempat tinggal yang berdekatan juga memudahkan pelaku untuk mengawasi dan mengetahui aktivitas korban.
“Ini adalah kasus yang sangat memprihatinkan mengingat pelaku adalah keluarga dekat yang seharusnya melindungi korban. Kami akan menindak tegas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Verry.