Pemkab Simalungun Sosialisasi Pedoman Informasi yang Dikecualikan Bagi PPID
- Senin, 9 Des 2024 - 19:58 WIB
- dibaca 22 kali
PANOMBEIAN PANE, BENTENGSIANTAR.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi pedoman informasi yang dikecualikan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Simalungun Tahun 2024.
Sosialisasi tersebut berlangsung selama satu hari, secara resmi dibuka oleh Bupati Simalungun, diwakili Kabid Informasi Publik, Nurintan Rayani Saragih, di Aula Hotel Agave, Jalan Saribudolok, Simpang Panombeian Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Simalungun, Senin (25/11/2024).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas bagi PPID tentang layanan informasi publik yang dikecualikan, dan memperkuat pemahaman tentang pengelolaan pelayanan dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Simalungun.
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 80 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pejabat sekretaris PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Simalungun, sebagai PPID pembantu yaitu Sekretaris dan Kasubbag Tata Usaha.
Sebagai narasumber yang menyajikan materi sosialisasi yaitu Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut, Dr Abdul Harris Nasution, Kadis Kominfo Simalungun Andri Rahadian dan Kabag Organisasi Janchrisdo Damanik.
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kabid Informasi Publik menyampaikan, dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, penyebutan PPI mengalami perubahan nama. PPID Utama menjadi PPID dan PPID Pembantu penyebutannya menjadi PPID pelaksana. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai PPID Pelaksana.
Layanan informasi publik yang dikecualikan sebagai salah satu daftar informasi publik dalam PPID perlu dipertegas dan dibuat pedoman daftar informasi yang di kecualikan yang berasal dari OPD masing-masing.
Baca: Pemkab Simalungun Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Statistik Sektoral Tahun 2024
Pemerintah daerah berharap menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti informasi dan dokumentasi yang dapat membahayakan negara.
Kemudian, informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi atau yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi dan dokumentasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
Selanjutnya informasi dan dokumentasi yang dikecualikan dimaksud diajukan oleh PPID pembantu (PPID Pelaksana) kepada PPID Utama (PPID) yang ditetapkan oleh Kadis Kominfo selaku atasan PPID.
Baca: Zonny Waldi Tekankan Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan dan Netralitas ASN
Selama berlangsungnya kegiatan sosialisasi, terlihat para peserta sangat antusias dalam merespon materi yang disampaikan oleh narasumber. Tampak komunikasi dua arah antara narasumber dan peserta berjalan dengan baik dan tertib.