Polisi Datang Saat Tambang Ilegal di Kerasaan Tutup, Oknum Anggota DPRD Sumut Terlibat?

Share this:
BMG
Personel Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penyelidikan ke lokasi tambang batu padas ilegal di Kerasaan, Simalungun, Sabtu (14/12/2024).

KERASAAN, BENTENGSIANTAR.com– Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun tengah melakukan penyelidikan terhadap tiga lokasi penambangan batu padas ilegal di wilayah Lingkungan Tembaan, Simpang MAN, Kelurahan Kerasaan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dari tiga lokasi tambang batu padas ilegal ini, satu lokasi diidentifikasi sebagai milik Timbul Jaya Sibarani. Apakah Timbul Jaya Sibarani dimaksud adalah Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Simalungun, yang saat ini menjadi Anggota DPRD Sumatera Utara, belum ada penjelasan pihak kepolisian.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, penyelidikan dilakukan menanggapi laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan batu padas di tiga titik berbeda. Tim yang dipimpin Ipda Leo Simangunsong bersama Unit II Sat Reskrim melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor Sprin/38/XII/2024/Reskrim, dengan turun langsung ke lokasi, pada Sabtu (14/12/2024), sore.

Namun, dari tiga lokasi penambangan batu padas ilegal, tidak ada satu pun yang beroperasi.

Dari hasil penyelidikan di titik pertama dilakukan sore sekitar pukul 15.30 WIB, tim menemukan bekas galian tambang batu padas yang sudah tidak beroperasi. Menurut keterangan warga setempat, lokasi tersebut merupakan milik seseorang berinisial Iwan dan telah berhenti beroperasi, sejak satu bulan terakhir.

Berlanjut ke titik kedua pada pukul 16.00 WIB, tim kembali menemukan lokasi bekas penambangan batu padas yang juga sudah tidak aktif. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi ini diketahui milik Ningsih alias Nining dan telah vakum selama kurang lebih dua minggu.

BacaStop! Tambang Bebatuan di Bah Tonang, Ancam Persawahan dan Permukiman Penduduk

BacaLongsor Parapat, ‘Tangisan’ Bukit Simarbalatuk dan Ketidaktahuan Camat Girsip

Penyelidikan titik ketiga dilaksanakan pada pukul 16.30 WIB, di mana tim menemukan kondisi serupa dengan dua lokasi sebelumnya. Lokasi ini diidentifikasi sebagai milik Timbul Jaya Sibarani dan juga telah berhenti beroperasi sekitar dua minggu.

“Ketiga lokasi penambangan batu padas tersebut saat ini sudah tidak beroperasi lagi. Namun demikian, kami tetap akan melakukan tindak lanjut dan melaporkan temuan ini kepada pimpinan untuk penanganan lebih lanjut,” tegas Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Minggu (15/12/2024).

Personel Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penyelidikan lokasi tambang batu padas ilegal di Kerasaan, Sabtu (14//12/2024).

Verry menuturkan, penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan menertibkan aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara. Pihak kepolisian akan terus memantau situasi dan melakukan pengawasan untuk mencegah kembali beroperasinya tambang-tambang ilegal tersebut.

Personel Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penyelidikan lokasi tambang batu padas ilegal di Kerasaan, Sabtu (14//12/2024).

Baca6 Lokasi Tambang Galian C Diduga Ilegal Bebas Ngeruk Pasir di Perdagangan

BacaKorem 022/PT Tindak Galian C Ilegal, Pengusaha dan Dua Anggota Diamankan

Dia menegaskan, Polres Simalungun akan terus menyelidiki laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan batu padas ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan legalitas dan kelayakan operasional dari setiap tangkahan batu padas di wilayah hukum Polres Simalungun. Juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa aktivitas penambangan batu padas di wilayah hukum Polres Simalungun berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Verry.

Share this: