Polisi Tangkap Lepas Penambang Tanah Urug ‘Ilegal’ di STA 57-58 Tol Siantar-Parapat
- Kamis, 19 Des 2024 - 02:55 WIB
- dibaca 870 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Polres Simalungun melakukan tangkap lepas para pelaku penambangan tanah urug ‘ilegal’ yang beraktivitas di sekitar STA 57-58 Jalan Tol Siantar-Parapat.
Tim Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun sebelumnya mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti 1 unit dump truk tronton, pada Jumat (13/12/2024), sore. Termasuk menghentikan aktivitas penambangan di area kuari ‘ilegal’, berjarak beberapa ratus meter dari STA 57-58 Tol Siantar-Parapat di wilayah Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
Akan tetapi, berselang beberapa hari, para pelaku; satu orang sopir dump truk tronton, dan dua orang operator alat berat yang semula ditangkap, ternyata telah ‘dibebaskan’.
Begitu juga 1 unit Dump Truk Tronton bercat hitam (HK SGO 25), dengan nomor polisi BK 9849 BO, yang sebelumnya sempat digiring petugas, tidak kelihatan lagi berada di parkiran Kantor Sat Reskrim, Jalan Asahan Km 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala ketika dikonfirmasi, pada Selasa (17/12/2024), terkait perkembangan penanganan kasus penambangan tanah urug ilegal di STA 57-58 Tol Siantar-Parapat, sama sekali tidak menjawab. Konfirmasi yang dilayangkan via WhatsApp, hanya dibaca tanpa respon.
Baca: Polisi Datang Saat Tambang Ilegal di Kerasaan Tutup, Oknum Anggota DPRD Sumut Terlibat?
Baca: Stop! Tambang Bebatuan di Bah Tonang, Ancam Persawahan dan Permukiman Penduduk
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Herison Manullang saat ditanyakan perihal serupa, justru belum mengetahui perkembangan kasus penambangan tanah urug ilegal di STA 57-58 Tol Siantar-Parapat itu.
“Nanti saya cek, apa ada diamankan,” tulis Herison via WhatsApp, pada Selasa sore.