Polisi Tangkap Lepas Penambang Tanah Urug ‘Ilegal’ di STA 57-58 Tol Siantar-Parapat

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala. (Kolase foto) Tim Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penangkapan para pelaku penambangan tanah urug ilegal di sekitar STA 57-58 Tol Siantar-Parapat, Jumat (13/12/2024), sore.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com Polres Simalungun melakukan tangkap lepas para pelaku penambangan tanah urug ‘ilegal’ yang beraktivitas di sekitar STA 57-58 Jalan Tol Siantar-Parapat.

Tim Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun sebelumnya mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti 1 unit dump truk tronton, pada Jumat (13/12/2024), sore. Termasuk menghentikan aktivitas penambangan di area kuari ‘ilegal’, berjarak beberapa ratus meter dari STA 57-58 Tol Siantar-Parapat di wilayah Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.

Akan tetapi, berselang beberapa hari, para pelaku; satu orang sopir dump truk tronton, dan dua orang operator alat berat yang semula ditangkap, ternyata telah ‘dibebaskan’.

Begitu juga 1 unit Dump Truk Tronton bercat hitam (HK SGO 25), dengan nomor polisi BK 9849 BO, yang sebelumnya sempat digiring petugas, tidak kelihatan lagi berada di parkiran Kantor Sat Reskrim, Jalan Asahan Km 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala ketika dikonfirmasi, pada Selasa (17/12/2024), terkait perkembangan penanganan kasus penambangan tanah urug ilegal di STA 57-58 Tol Siantar-Parapat, sama sekali tidak menjawab. Konfirmasi yang dilayangkan via WhatsApp, hanya dibaca tanpa respon.

Kolase foto ketika Tim Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penindakan terhadap pelaku penambangan tanah urug ilegal di sekitar STA 57-58 Tol Siantar-Parapat, Jumat (13/12/2024), sore.

BacaPolisi Datang Saat Tambang Ilegal di Kerasaan Tutup, Oknum Anggota DPRD Sumut Terlibat?

BacaStop! Tambang Bebatuan di Bah Tonang, Ancam Persawahan dan Permukiman Penduduk

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Herison Manullang saat ditanyakan perihal serupa, justru belum mengetahui perkembangan kasus penambangan tanah urug ilegal di STA 57-58 Tol Siantar-Parapat itu.

“Nanti saya cek, apa ada diamankan,” tulis Herison via WhatsApp, pada Selasa sore.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: