Polisi Tangkap Lepas Penambang Tanah Urug ‘Ilegal’ di STA 57-58 Tol Siantar-Parapat
- Kamis, 19 Des 2024 - 02:55 WIB
- dibaca 875 kali
Keesokan harinya, Rabu (18/12/2024), ketika ditanya kembali bagaimana perkembangan, apakah pelaku penambangan tanah urug ilegal di STA 57-58 Tol Siantar-Parapat tersebut, telah dilepas?
Dari AKP Herison Manullang diketahui jika para pelaku diwajibkan secara rutin melapor kepada penegak hukum sebagai syarat penangguhan penahanan.
“Wajib lapor,” singkat Herison, via WhatsApp.
Kemudian, ketika ditanyakan kembali; berapa lama mereka harus ‘wajib lapor’? Konteks wajib lapor-nya, bagaimana? Penanganan proses perkaranya, bagaimana sehingga pelaku wajib lapor?
Mendapat pertanyaan itu, AKP Herison Manullang sama sekali tidak memberi jawaban.
Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengharuskan izin untuk pengerukan tanah urug, dengan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pemberian izin kini dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2022 menyatakan bahwa pengerukan tanah urug termasuk dalam usaha penambangan batuan.
Lalu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki wewenang dalam penyidikan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan. PPNS memiliki tugas meliputi pemeriksaan laporan, pemeriksaan orang atau badan, pemanggilan paksa, penggeledahan, penyegelan, dan penyitaan alat bukti.
Namun dari pengamatan BENTENG SIANTAR, pada Rabu siang, sama sekali tidak ada penyegelan di lokasi penambangan tanah urug wilayah Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. Berjarak hanya beberapa ratus meter dari STA 57-58 Tol Siantar-Parapat.
Sebaliknya, pihak PT Hutama Karya (HK) terpantau kembali melakukan aktivitas penambangan tanah urug di lokasi yang sama, area yang aktivitas penambangannya sempat dihentikan oleh polisi.
Sedikitnya, empat unit ekskavator (beko) dan 1 unit bulldozzer terpantau beroperasi di kuari. Kelima unit alat berat itu dikerahkan melakukan pengerukan tanah.
Baca: 6 Lokasi Tambang Galian C Diduga Ilegal Bebas Ngeruk Pasir di Perdagangan
Baca: Korem 022/PT Tindak Galian C Ilegal, Pengusaha dan Dua Anggota Diamankan
Material tanah urug dari kuari ilegal itu kemudian diangkut menggunakan puluhan dump truk tronton untuk mengisi timbunan di sekitar jembatan double box STA 57-58 Tol Siantar-Parapat.
Sementara, area yang semula merupakan perbukitan, menjulang tinggi di antara hamparan sawah nan hijau. Sekarang, tinggal separuh.