Polres Simalungun Razia Pasar Malam, Pastikan Tak Ada Perjudian

Share this:
BMG
Bersama Camat Siantar, Muhammad Iqbal dan tokoh masyarakat, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Iptu Ivan Roni Purba melakukan pemeriksaan di lokasi hiburan rakyat Pasar Malam berlokasi di Lapangan Bola Rambung Merah, Jalan H Ulakma Sinaga, Pematang Simalungun, pada Jumat (20/12/2024) malam.

RAMBUNG MERAH, BENTENGSIANTAR.com– Polres Simalungun bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan di lokasi hiburan rakyat Pasar Malam berlokasi di Lapangan Bola Rambung Merah, Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, pada Jumat (20/12/2024) malam.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya antisipasi terjadinya praktik perjudian dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilaksanakan pada pukul 21.00 WIB hingga selesai ini melibatkan berbagai pihak termasuk Camat Siantar Muhammad Iqbal SSTP MSP, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Iptu Ivan Roni Purba, dan Kanit Sosbud Sat Intelkam Polres Simalungun, Aiptu Bambang Sumantri.

Turut hadir dalam pemeriksaan tersebut Ketua Panitia pengelola Pasar Malam Bapak Supriadi, tokoh agama H Ramli, tokoh masyarakat Ustad Muksin, dan Staf Intel Korem 022/Pantai Timur, Kopda Sentosa.

Hasil pemeriksaan disemua lokasi menunjukkan tidak ditemukan adanya praktik perjudian di lokasi tersebut.

Pasar malam yang beroperasi mulai pukul 19.30 WIB hingga pukul 24.00 WIB ini justru memberikan dampak yang positif bagi masyarakat sekitar.

“Masyarakat merasa terbantu dengan adanya hiburan rakyat ini karena dipastikan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan,” ujar H Ramlin, salah satu tokoh agama setempat.

Pada kesempatan itu, Iptu Ivan Roni Purba menekankan pentingnya mencegah praktik perjudian di area hiburan rakyat.

BacaDua Pemuda Cetak Uang Palsu dan Diedar di Pasar Malam Rambung Merah

Sementara itu, Camat Siantar, Muhammad Iqbal mengeluarkan imbauan khusus terkait pembatasan usia pengunjung, terutama untuk permainan ketangkasan yang mensyaratkan wajib usia minimal 17 tahun ke atas.

Tokoh masyarakat setempat, Ustad Muksin, mengonfirmasi bahwa keberadaan pasar malam tidak mengganggu aktivitas warga karena waktu operasionalnya yang dimulai setelah adzan Isya.

“Masyarakat justru senang karena terbukanya kesempatan kerja baru,” tambahnya.

Aiptu Bambang Sumantri, selaku Kanit Sosial Budaya (Sosbud) Sat Intelkam Polres Simalungun menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lokasi hiburan.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Iptu Ivan Roni Purba melakukan pemeriksaan di lokasi hiburan rakyat Pasar Malam berlokasi di Lapangan Bola Rambung Merah, Jalan H Ulakma Sinaga, Pematang Simalungun, pada Jumat (20/12/2024) malam.

BacaPolsek Tanah Jawa Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Barang Bukti 2 Gram Sabu

Sebagai tindak lanjut, pihak pengelola diminta untuk memasang pemberitahuan peraturan pemain terkait batas usia minimum untuk permainan ketangkasan.

Pemeriksaan rutin ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa kegiatan hiburan rakyat dapat memberikan manfaat positif bagi perekonomian lokal tanpa menimbulkan dampak negatif di tengah-tengah masyarakat.

Share this: