Dua Orang Kaki Tangan Bandar Sabu Riko Diringkus di Silau Bayu
- 16 jam lalu
- dibaca 33 kali
GUNUNG MALIGAS, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus dua pelaku peredaran narkotika wilayah Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas. Keduanya adalah kaki tangan Riko; Ali Bunda Sinaga (41) dan Rusdi (25).
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/1/2025), siang sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di Huta 3, Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, sejak pukul 12.00 WIB.
Satu jam kemudian, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, Ali Bunda Sinaga (41), seorang wiraswasta yang tertangkap tangan dalam rumahnya di Huta 3, Nagori Silau Bayu.
Dari penggeledahan terhadap Ali Bunda Sinaga, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah dompet abu-abu yang berisi narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Rusdi yang berdomisili di Huta 1 Silau Bayu.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua, Rusdi (25), yang juga berprofesi sebagai wiraswasta, di pinggir jalan di Huta 1 Nagori Silau Bayu. Dalam pemeriksaan, Rusdi mengakui keterlibatannya dan menyebutkan bahwa ia mengedarkan narkoba atas suruhan seseorang bernama Riko.
“Total barang bukti yang diamankan dalam operasi ini adalah tiga bungkus plastik klip transparan berukuran sedang dan tiga bungkus plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,31 gram,” ungkap Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (13/1/2025).
Baca: Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa di Silau Bayu, Indikasi Mark Up Harga 300 Persen
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit HP Android merk Samsung, satu unit HP Android merk Vivo, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Tim Sat Narkoba juga melakukan pengembangan ke kediaman Riko, namun yang bersangkutan diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya,” tambah AKP Verry Purba.
Baca: Polsek Tanah Jawa Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Barang Bukti 2 Gram Sabu
Baca: Gerebek Narkoba di Kos-kosan Gang Saksi Jahoba Dolok Panribuan, Pengedarnya Pria Paruh Baya
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun akan melakukan serangkaian tindak lanjut, termasuk melengkapi berkas perkara dan meneruskan kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun dengan memberikan informasi kepada petugas. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” tutup AKP Verry Purba.