Pengedar Narkoba Diringkus di Nagori Bah Jambi III, Tanah Jawa, Barang Bukti 16 Paket Sabu
- 5 jam lalu
- dibaca 6 kali
TANAH JAWA, BENTENGSIANTAR.com– Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Asmon Bufitra berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya, pada Senin (20/1/2025). Pelaku berinisial ES alias C (39), warga Dusun III Purwodadi, Nagori Bah Jambi III, Kecamatan Tanah Jawa.
Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah lokasi di Dusun II Purwodadi, Nagori Bah Jambi III, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tepatnya di cakrok bertenda biru milik seseorang berinisial D.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Setelah melakukan pengendapan selama kurang lebih satu jam, tim berhasil melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ES alias C (39), warga Dusun III Purwodadi, Kecamatan Tanah Jawa, yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja serabutan,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Rabu (22/1/2025).
Dari penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 16 plastik klip transparan berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,70 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam merek Oppo warna merah, dan satu buah tas merek Polo berwarna coklat.
“Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial DB. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Verry.
Baca: Ini Tampang Pengedar Narkoba Nagori Balimbingan, Barang Bukti 51 Paket Sabu
Baca: ‘Anak Buah’ Dery Buka Mulut, Ihwal Pengungkapan Peredaran Sabu di Nagori Bosar Nauli
Kapolres Simalungun telah melaporkan hasil pengungkapan kasus ini kepada Kapolda Sumut. Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan melakukan beberapa langkah strategis, di antaranya pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya, pelaksanaan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, hingga proses pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas AKP Verry.
Dalam kesempatan itu, AKP Verry juga mengingatkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengungkapan kasus ini akan terus dikembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” pungkasnya.
Baca: Polsek Tanah Jawa Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Barang Bukti 2 Gram Sabu
Baca: Polisi Ungkap Sindikat Pengedar Sabu Tanah Jawa, 2 Orang Diringkus, 2 Lagi Diburu
Sebagai informasi, tersangka ES alias C terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.