Berikut Ini Tambang Pasir-Batu Diduga IIegal di ‘Simalungun Bawah’, Pengelola Kucing-kucingan dengan Polisi
- 13 jam lalu
- dibaca 30 kali
Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun telah melakukan penyelidikan ke lokasi penambangan batu ilegal di Huta 1, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Simalungun, pada Senin, 20 Januari 2025, sore sekira pukul 17.00 WIB.
Dari penyelidikan tersebut, Tim Sat Reskrim menemukan beberapa fakta lapangan, di antaranya ditemukan bekas lokasi tambang batu di kawasan tersebut. Namun, saat tim melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan aktif maupun keberadaan kendaraan operasional seperti dump truck di lokasi.
Berdasarkan keterangan warga sekitar lokasi tambang, aktivitas penggalian batu di area tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu terakhir.
Tambang Pasir di Perdagangan I
Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun juga telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Simponi, Jalan Bah Bolon, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis 16 Januari 2025.
Lokasi yang menjadi objek penyelidikan polisi adalah area pinggiran Sungai Bah Bolon yang diduga milik H Mahmudin, warga Kabupaten Batu Bara.
Tim penyelidik melakukan pemeriksaan lokasi pada malam hari sekira pukul 21.00 WIB.
Baca: Stop! Tambang Bebatuan di Bah Tonang, Ancam Persawahan dan Permukiman Penduduk
Baca: Galian C Ilegal di Tanjung Pinggir Digerebek, Truk dan Pasir Diamankan
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tim menemukan bekas-bekas aktivitas galian pasir di lokasi dimaksud. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan aktif maupun keberadaan alat berat seperti excavator di lokasi tersebut.
Sementara, menurut keterangan masyarakat setempat, aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu yang lalu.