Berikut Ini Tambang Pasir-Batu Diduga IIegal di ‘Simalungun Bawah’, Pengelola Kucing-kucingan dengan Polisi

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Petugas kepolisian dari Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penyelidikan terkait penambangan pasir diduga ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (21/01/2025), siang.

Tambang Batu di Bandar Rakyat

Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun telah melakukan penyelidikan ke lokasi penambangan batu ilegal di Huta 1, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Simalungun, pada Senin, 20 Januari 2025, sore sekira pukul 17.00 WIB.

Dari penyelidikan tersebut, Tim Sat Reskrim menemukan beberapa fakta lapangan, di antaranya ditemukan bekas lokasi tambang batu di kawasan tersebut. Namun, saat tim melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan aktif maupun keberadaan kendaraan operasional seperti dump truck di lokasi.

Petugas Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penyelidikan terkait penambangan batu diduga ilegal di Huta I, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Simalungun, pada Senin, 20 Januari 2025.

Petugas Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penyelidikan terkait penambangan batu diduga ilegal di Huta I, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Simalungun, pada Senin, 20 Januari 2025.

Petugas Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penyelidikan terkait penambangan batu diduga ilegal di Huta I, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Simalungun, pada Senin, 20 Januari 2025.

Berdasarkan keterangan warga sekitar lokasi tambang, aktivitas penggalian batu di area tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu terakhir.

Tambang Pasir di Perdagangan I

Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun juga telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Simponi, Jalan Bah Bolon, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis 16 Januari 2025.

Lokasi yang menjadi objek penyelidikan polisi adalah area pinggiran Sungai Bah Bolon yang diduga milik H Mahmudin, warga Kabupaten Batu Bara.

Tim penyelidik melakukan pemeriksaan lokasi pada malam hari sekira pukul 21.00 WIB.

Petugas Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penyelidikan terkait penambangan pasir diduga ilegal milik H Mahmudin di kawasan Simponi, Jalan Bah Bolon, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Simalungun, pada Kamis 16 Januari 2025.

Petugas Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penyelidikan terkait penambangan pasir diduga ilegal milik H Mahmudin di kawasan Simponi, Jalan Bah Bolon, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Simalungun, pada Kamis 16 Januari 2025.

Petugas Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penyelidikan terkait penambangan pasir diduga ilegal milik H Mahmudin di kawasan Simponi, Jalan Bah Bolon, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Simalungun, pada Kamis 16 Januari 2025.

BacaStop! Tambang Bebatuan di Bah Tonang, Ancam Persawahan dan Permukiman Penduduk

BacaGalian C Ilegal di Tanjung Pinggir Digerebek, Truk dan Pasir Diamankan

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tim menemukan bekas-bekas aktivitas galian pasir di lokasi dimaksud. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan aktif maupun keberadaan alat berat seperti excavator di lokasi tersebut.

Sementara, menurut keterangan masyarakat setempat, aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu yang lalu.

Halaman Selanjutnya >>>

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: