Berikut Ini Tambang Pasir-Batu Diduga IIegal di ‘Simalungun Bawah’, Pengelola Kucing-kucingan dengan Polisi
- 14 jam lalu
- dibaca 30 kali
Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, ada tiga lokasi penambangan batu padas diduga ilegal di wilayah Lingkungan Tembaan, Simpang MAN, Kelurahan Kerasaan 1, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Masing-masing dikelola oleh tiga orang berbeda; Timbul Jaya Sibarani (Anggota DPRD Sumatera Utara), Iwan, dan Ningsih alias Nining.
Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun telah melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud pada Sabtu (14/12/2024).
Dari penyelidikan di titik pertama, dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB, tim menemukan bekas galian tambang batu padas. Menurut keterangan warga setempat, lokasi tersebut merupakan milik seseorang berinisial Iwan namun telah berhenti beroperasi sejak satu bulan terakhir.
Penyelidikan berlanjut ke titik kedua pada pukul 16.00 WIB. Tim kembali menemukan lokasi bekas penambangan batu padas, namun sudah tidak aktif. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi ini diketahui milik Ningsih alias Nining dan telah vakum selama kurang lebih dua minggu.
Penyelidikan titik ketiga dilaksanakan pada pukul 16.30 WIB, di mana tim menemukan kondisi serupa dengan dua lokasi sebelumnya. Lokasi ini diidentifikasi sebagai milik Timbul Jaya Sibarani dan juga telah berhenti beroperasi sekitar dua minggu.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. Setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin sesuai regulasi yang berlaku.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Dia menjelaskan, di Sumatera Utara sendiri, diperlukan beberapa izin resmi untuk melakukan usaha pertambangan pasir, di antaranya Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup.
Baca: Polisi Datang Saat Tambang Ilegal di Kerasaan Tutup, Oknum Anggota DPRD Sumut Terlibat?
Baca: Alat Berat Milik Toke Galian C Ilegal di Tanjung Pinggir Dipasangi Police Line
Selain itu, pelaku usaha juga memerlukan izin tambahan seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
“Kami akan terus melakukan pemantauan. Apabila ditemukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut, kami akan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas AKP Verry Purba.