SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Resnarkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan di warung tuak Huta II Sidomulyo, Nagori Laras II, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (22/1/2025), siang sekitar pukul 14.30 WIB. Dari warung tuak milik marga Sibarani itu, petugas mengamankan dua orang tersangka narkotika.
Keduanya masing-masing berinisial AM (25 tahun), seorang wiraswasta warga Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, dan EP (34 tahun), seorang sopir beralamat di Jalan Asahan Km 5, Gang Rambe Haloho, Nagori Pantoan, Kecamatan Siantar.
Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, penggerebekan di warung tuak milik Marga Sibarani ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Personel Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian yang berujung pada pengamanan dua tersangka.
“Saat melakukan pengintaian, petugas menemukan tujuh orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Dua di antaranya berhasil diamankan setelah upaya pelarian mereka digagalkan,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.
Dari penggeledahan, lanjut AKP Verry Purba, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 10 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram, 1 kaca pirex diduga berisi sabu, 2 kotak korek api Tokai, 2 alat hisap sabu dari kemasan minuman, 4 unit handphone (1 Oppo biru, 1 Vivo hitam, 2 Oppo merah), uang tunai sebesar Rp430 ribu.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti dan menyebut seorang penyuplai bernama Marudut, yang berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari Marudut. Kami akan terus mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Verry Purba.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan tim Sat Resnarkoba Polres Simalungun meliputi pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba, membawa tersangka ke Mapolres, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, dan selanjutnya akan diproses di kejaksaan.
Pelaku berinisial AM dan EP telah ditetapkan tersangka dan diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
Baca: Polisi Gerebek Markas Peredaran Narkoba di Bangun Sordang, Dua Tersangka Diringkus
Baca: Polisi Ringkus Penyelundup Narkoba di Perkebunan Bah Lias Simalungun, BB 110 Gram Sabu
Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkotika. AKP Verry Purba mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabya mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tegasnya.