Benteng Siantar

Parah! Oknum Polisi Terlibat Narkotika Ditangkap di Hotel Pelangi Perlanaan

Oknum polisi inisial S terlibat peredaran sabu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Simalungun dari Hotel Pelangi Perlanaan.

BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Seorang oknum polisi berinisial S diringkus Sat Resnarkoba Polres Simalungun dari Hotel Pelangi, Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (15/2/2025) malam. Oknum polisi yang bertugas di Polres Batubara ini diduga kuat terlibat peredaran sabu.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Senin (17/2/2025), malam pukul 19.30 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH.

“Tersangka berinisial S(49), seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Batubara Polda Sumatera Utara,” ungkap AKP Verry Purba.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Hotel Pelangi sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 20.30 WIB.

“Malam sekitar pukul 22.30 WIB, petugas yang didampingi Gamot Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan, Rudi, berhasil mengamankan tersangka di kamar nomor 1 Hotel Pelangi,” jelas AKP Henry.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,06 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, satu buah kaca pirex, dua buah sekop dari pipet plastik, lima buah pipet plastik, satu unit HP merek Oppo, dan uang tunai sebesar Rp409.000.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kabupaten Simalungun,” tambah AKP Henry.

Dalam penanganan kasus ini, Sat Resnarkoba Polres Simalungun akan melakukan sejumlah rencana tindak lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegas Kasat Resnarkoba.

BacaBasis Narkoba di Jalan Nagur Diobrak-Abrik, Kaki Tangan Danu Cs Diringkus, 32 Paket Sabu Disita

BacaSindikat Pengedar Sabu Jaringan ‘Gogo’ di Bandar Masilam, Diringkus

Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas mindik sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya adalah anggota kepolisian sendiri,” tegas AKP Verry Purba.

BacaJonny ‘Ulti’ Seluruh Anggota Sat Resnarkoba: Sikat Habis Bandit Narkoba Siantar!

BacaPolres Simalungun Ungkap Sindikat Pengedar Ekstasi, Bandar dan Dua ‘Anak Buah’ Diringkus, 35 Butir Ekstasi Disita

Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses hukum, tersangka juga akan diproses secara internal kepolisian karena telah mencoreng nama baik institusi.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka,” tutup Kasi Humas.