BOSAR MALIGAS, BENTENGSIANTAR.com– Sama seperti orang kebanyakan, dara manis asal Kota Medan berinisial S (26) merasa sangat senang sekali lulus seleksi dan menjadi Guru ASN PPPK (Aparatur Sipil Negeri Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada Tahun 2024 lalu.
Lalu, dia mendapat penugasan pertama sebagai seorang Guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, terhitung mulai September 2024. Demi tugas pengabdian, perempuan 26 tahun itu pun rela meninggalkan keluarga di Medan dan menetap di Bosar Maligas.
Kebetulan, dia masih berstatus single (belum menikah). Lalu, dia mengontrak rumah sederhana dan tinggal seorang diri.
Semua itu dia lakukan semata-mata demi tugas mulia; mencerdaskan anak, membimbing, dan membentuk karakter akhlakul karimah pada anak-anak bangsa di Kabupaten Simalungun.
Melihat perjuangan Guru SD berinisial S ini, publik lazim bersimpatik. Terkhusus masyarakat Simalungun yang tinggal di Bosar Maligas.
Akan tetapi tidak bagi ASP (43) dan SS (43), keduanya warga Bosar Maligas. Alih-alih bersimpatik, justru sebaliknya. Kondisi Guru SD berinisial S yang tinggal seorang diri malah dijadikan peluang melancarkan hasrat seksual.
Pada Minggu (16/2/2025), dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, kedua pria bejat ini mengendap-ngendap masuk ke rumah korban. Mereka masuk ke kamar tidur korban. Dalam kondisi kamar yang gelap, keduanya berusaha melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Petugas melakukan olah TKP kasus kekerasan seksual dialami Guru SD berinisial S di Bosar Maligas, Simalungun.
Baca: Nikmat Sesaat Berujung Bui, Pria 40 Tahun Ditangkap Akibat Gauli Gadis di Bawah Umur
Namun korban, begitu menyadari nyawanya terancam, dengan sekuat tenaga berusaha melawan. Kedua pria bejat itu berusaha membekap mulut korban. Leher korban dicekik, mulut disumpal kain.
Akan tetapi korban tidak menyerah, hingga akhirnya dua pria bejat itu melarikan diri.
Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Dalam laporan pengaduan, dengan Nomor Laporan LP/B/71/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, tertanggal 16 Februari 2025, Guru SD berinisial S itu saat ini mengalami trauma.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/2/2025), membenarkan laporan pengaduan korban. AKP Verry mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun telah mengungkap kasus pelecehan seksual itu dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu memaparkan, tim gabungan yang terdiri dari Unit PPA, Tim Inafis Sat Reskrim, dan personel Polsek Bosar Maligas langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) setelah menerima laporan. Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diidentifikasi masing-masing berinisial ASP (43) dan SS (43), keduanya warga Kecamatan Bosar Maligas.
“Semula, para tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah kami tunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP, keduanya akhirnya mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” ujar Ipda Ricardo Pasaribu.
Kedua pelaku ASP dan SS, keduanya warga Kecamatan Bosar Maligas saat dimintai keterangan di Mapolres Simalungun.
Dijelaskan, Tim Inafis Polres Simalungun menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu, satu potongan bambu yang digunakan sebagai alat pembuka pintu, serta sebuah handuk yang terdapat noda bercak diduga darah.
Ipda Ricardo menjelaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana. Ketentuan ini mengatur tentang perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum.
Pelaku ASP dan SS, keduanya warga Kecamatan Bosar Maligas ditetapkan tersangka dan diamankan di Mapolres Simalungun.
Baca: Oknum PNS Simalungun Digerebek Istri Berduaan dengan Janda Anak Satu
Baca: Fakta Baru Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bandar Huluan Terungkap
Kasus ini ditangani oleh tim yang terdiri dari Ipda Ricardo Pasaribu, selaku Kanit PPA, Brigadir Josua Marpaung, personel Polsek Bosar Maligas, serta tim Inafis yang dipimpin oleh Aipda Owen Saragih, dan Aipda Sujid Saputra.