Gerebek Narkoba di Nagori Bandar Tinggi, Satu Orang Pengedar Diringkus, Rekannya Kabur

Share this:
BMG
Surono (diapit petugas), warga Huta 8, Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, diamankan di Mapolsek Perdagangan.

BANDAR MASILAM, BENTENGSIANTAR.com– Polsek Perdagangan melakukan penggerebekan narkoba pada sebuah rumah kosong, di Huta I, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (12/3/2025) malam sekira pukul 20.30 WIB. Dari penggerebekan itu, satu orang tersangka diamankan petugas. Sementara, satu orang rekannya kabur.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, tersangka yang diamankan petugas bernama Surono, seorang laki-laki berusia 43 tahun. Dia merupakan warga Huta VIII, Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati Surono dan rekannya bernama Andan. Namun, pria yang diketahui berasal dari Desa Kopi, Kabupaten Batubara, itu berhasil kabur.

Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, Iptu Fritsel G Sitohang SH yang memimpin penggerebekan kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Gamot Huta IX Nagori Bandar Tinggi, Edi Purnomo. Dari penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, satu buah kaca pirex berisi sisa bakaran diduga narkoba jenis sabu.

Kemudian, satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram, satu buah bungkus rokok Sampoerna kecil berisi satu bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,07 gram.

Lalu, dua bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, dua buah pipet plastik, satu buah korek api merah. Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang berhasil disita memiliki berat bruto 1,52 gram.

BacaSindikat Pengedar Sabu Jaringan ‘Gogo’ di Bandar Masilam, Diringkus

BacaPengedar Sabu Bandar Sakti Simalungun Terungkap, Ini Orangnya, Jenggot Panjang

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi menuturkan, saat dilakukan interogasi, tersangka Surono mengakui bahwa pada Rabu malam itu, sedang bersama temannya Andan untuk mengonsumsi sabu. Tersangka Surono mengaku bahwa barang bukti sabu itu adalah miliknya yang didapat dari Andan.

Tersangka juga menerangkan bahwa sebagian besar narkoba tersebut rencananya akan dijual. Sementara, sisanya untuk dikonsumsi sendiri.

“Pengakuan ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba,” kata AKP Ibrahim Sopi.

BacaPolisi Ringkus Penyelundup Narkoba di Perkebunan Bah Lias Simalungun, BB 110 Gram Sabu

BacaPolisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Bosar Maligas, Barang Bukti 24,78 Gram Sabu

AKP Ibrahim Sopi menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Narkoba Polres Simalungun. Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Share this: