‘Kuari Ilegal’ Bebas Beroperasi di Bibir STA 58 Tol Siantar-Parapat, Oknum HK Main Mata dengan Vendor
- Rabu, 19 Mar 2025 - 22:07 WIB
- dibaca 400 kali

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Aktivitas pengerukan tanah ‘ilegal’ bebas beroperasi di Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sebuah perbukitan dieksploitasi, tanahnya dikeruk. Lokasinya, hanya selemparan bola dari pagar pembatas area di STA 58 Tol Siantar-Parapat.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung lebih kurang seminggu. Tanah urug dari tambang ‘ilegal’ itu diangkut menggunakan dump truk tronton, kemudian dipakai untuk kebutuhan tanah timbun di jalur STA 54 Tol Siantar-Parapat.
Dari pantauan awak media, pada Senin (17/3/2025), siang, perbukitan yang berada di bibir STA 54 Tol Siantar-Parapat, itu tidak lagi utuh. Sedikitnya dua alat berat berupa beko tampak beraktivitas di lokasi. Excavator itu dikebut untuk melakukan pengerukan tanah.
Menurut sumber layak dipercaya, kuari ‘ilegal’ di STA 58 Tol Siantar-Parapat, itu dikelola seorang pengusaha asal Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial Ar. Ia mensuplai material tanah untuk mengisi kebutuhan PO tanah urug milik PT Lev, sebuah perusahaan asal Jakarta yang menjadi salahsatu vendor di PT Hutama Karya (Persero).
“PT Lev ini vendor ke HK. Dia yang bayar ke Ar,” ungkap sumber.
Nah… untuk memuluskan praktik curang ini, pengusaha asal Kota Medan itu kongkalikong dengan oknum petinggi di PT Hutama Marga Waskita (HMW), berinisial AD alias Dar dan AK alias Ade.
“Kalau bukan restu mereka, hampir tidak mungkin yang ilegal bisa masuk tol,” kata sumber itu.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah III Sumatera Utara, Apri Jayacakti, melalui Kepala Seksi, J Bangun mengungkapkan, sejauh ini ada satu perusahaan yang memiliki izin penambangan di Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. Namanya, CV Enka Familindo.
“Mereka sudah memiliki izin berupa SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan),” sebut Bangun.
Namun, masih kata Bangun, CV Enka Familindo belum bisa melakukan kegiatan operasi produksi, sebelum melengkapi beberapa dokumen penting terkait penambangan.
Lanjut Bangun, adapun dokumen yang harus dilengkapi adalah dokumen lingkungan hidup dan persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Kemudian, melengkapi dokumen perencanaan tambang dan persetujuan dari Disperindag ESDM Provinsi Sumatera Utara.

Tangkapan layar video aktivitas pengerukan tanah di STA 58 Tol Siantar-Parapat, Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. Momen ini diabadikan Selasa (18/3/2025), siang.
Baca: 6 Lokasi Tambang Galian C Diduga Ilegal Bebas Ngeruk Pasir di Perdagangan
Sementara itu, Pimpro Seksi 4 Tol Siantar-Parapat pada PT Hutama Karya, Darianto, ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dilayangkan lewat WhatsApp, hanya dibaca tidak direspon.