‘Kuari Ilegal’ Bebas Beroperasi di Bibir STA 58 Tol Siantar-Parapat, Oknum HK Main Mata dengan Vendor
- Rabu, 19 Mar 2025 - 22:07 WIB
- dibaca 400 kali

Muncul Lagi Kuari Diduga Ilegal di STA 57-500
Melihat reaksi dingin Pimpro Darianto, awak media kembali melakukan penelusuran ke STA 58 Tol Siantar-Parapat, pada Rabu (19/3/2025), siang. Dari pemantauan lokasi, dua unit Excavator masih berada di kuari Nagori Bosar tersebut. Namun, terpantau sedang tidak beroperasi.
“(Operatornya, red) Mungkin lagi istirahat makan siang, bang,” kata salahseorang warga, saat ditemui di sela-sela beristirahat di ladang jagung miliknya, tidak seberapa jauh dari lokasi, Rabu siang.

Dua unit Excavator tampak berada di lokasi kuari ilegal, persis di tepian STA 58 Tol Siantar-Parapat, Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Simalungun. Foto diabadikan Rabu (19/3/2025).
Yang mengejutkan, selain kuari ilegal di bibir STA 58, itu muncul lagi aktivitas pengerukan tanah diduga ilegal di sekitar lokasi. Tepatnya di STA 57-500 Tol Siantar-Parapat. Satu unit alat berat berupa beko tampak melakukan pengerukan tanah, kemudian memuatnya ke dump truk tronton.
Tanah urug itu, menurut informasinya, diangkut untuk mengejar target timbunan tanah di STA 54 Tol Siantar-Parapat.

Alat berat berupa beko tampak melakukan pengerukan tanah dan memuatnya ke dump truk tronton pada kuari diduga ilegal di STA 57-500 Tol Siantar-Parapat, Rabu (19/3/2025), siang.
Merasa ada yang tidak beres, awak media pun berusaha mendokumentasikannya dari jarak dekat. Ternyata kehadiran awak media ini mengusik pihak PT Hutama Karya (HK).
Seorang petugas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dari PT Hutama Karya yang bertugas di Seksi 4 Tol Siantar-Parapat, bernama M Khoiruddin Lubis memberi teguran agar tidak mengambil dokumentasi apapun terkait Tol Siantar-Parapat tanpa seizin pihak PT Hutama Karya.
“Saya petugas K3 PT HK, atasan saya pak Simamora mengingatkan anda, agar tidak mengambil dokumentasi apapun terkait tol Siantar-Parapat, tanpa seizin pihak PT Hutama Karya. Tolong anda, segera pergi dari sini,” pinta Khoiruddin Lubis.
Mendapati gangguan teknis semacam ini, awak media berusaha menjelaskan bahwa pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia (silahkan baca: UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers).
Dan lagi, awak media ini berdiri di luar jalur tol, saat melakukan proses pengambilan dokumentasi terhadap aktivitas pengerukan tanah ilegal di STA 58 Tol Siantar-Parapat.
“Saya tidak sedang berada di jalur yang dapat anda intervensi. Maaf,” kata awak media, sembari mohon pamit berlalu.
Sedangkan, Pimpro Seksi 4 Tol Siantar-Parapat pada PT Hutama Karya, Darianto, ketika dikonfirmasi kembali via WhatsApp, pada Rabu siang, untuk menjelaskan aktivitas pengerukan tanah ‘ilegal’ di STA 58 Tol Siantar-Parapat, sama sekali tidak memberi respon. Begitu juga terkait pengerukan tanah diduga ilegal di STA 57-500, juga tidak ditanggapi.

Lokasi kuari tanah yang sebelumnya pernah digerebek petugas Sat Reskrim Polres Simalungun di STA 57-58 Tol Siantar-Parapat, Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. Foto ini kembali diabadikan pada Rabu (19/3/2025).
Dari catatan BENTENG SIANTAR, Polres Simalungun pernah melakukan penindakan terhadap para pelaku penambangan tanah urug ‘ilegal’, yang beraktivitas di sekitar STA 57-58 Jalan Tol Siantar-Parapat. Lokasi penindakan kurang lebih 300 meter dari kuari ‘ilegal’ di pinggiran STA 58 Jalan Tol Siantar-Parapat, di Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei.
Saat itu, Jumat (13/12/2024), sore, Tim Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan sejumlah pelaku, di antaranya satu orang sopir dump truk tronton, dan dua orang operator alat berat. Kemudian, 1 unit Dump Truk Tronton bercat hitam (HK SGO 25), dengan nomor polisi BK 9849 BO, digiring petugas sebagai barang bukti.
Pasca penindakan itu, penambangan tanah urug STA 57-58 Jalan Tol Siantar-Parapat, kontan berhenti.
Namun, beberapa hari kemudian, dump Truk Tronton bercat hitam (HK SGO 25), BK 9849 BO, itu terpantau tidak ada lagi di parkiran halaman Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun, Km 8 Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Begitu juga, sopir dump truk tronton, dan dua orang operator alat berat, telah dibebaskan, dengan syarat wajib lapor.
Baca: Polisi Tangkap Lepas Penambang Tanah Urug ‘Ilegal’ di STA 57-58 Tol Siantar-Parapat
Baca: Polisi Datang Saat Tambang Ilegal di Kerasaan Tutup, Oknum Anggota DPRD Sumut Terlibat?
Sebagai informasi, pembangunan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi Parapat sendiri ditugaskan kepada PT Hutama Karya. Selanjutnya, PT Hutama Karya bersama PT Jasa Marga dan anak perusahaan PT Waskita Karya, yakni PT Waskita Toll Road membentuk BUJT bernama PT Hutama Marga Waskita (HMW).