Sindikat Pengedar Sabu Purbasari Terungkap, Bandar Ditangkap di Cemara Emas
- Minggu, 6 Apr 2025 - 21:47 WIB
- dibaca 786 kali

Dari interogasi petugas, Fajar Rizky Munthe yang belakangan diketahui merupakan warga Jalan Handayani 6, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, ini mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Ipan, di Kota Medan.
Lanjut AKP Verry Purba, selain narkotika, tim juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti dua unit ponsel, uang tunai sebesar Rp100.000, tiga bal plastik klip kosong, tiga buah timbangan digital, tiga buah sekop terbuat dari pipet, dan satu lembar amplop.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.
Saat ini, Polres Simalungun terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok bernama Ipan dari Medan.
Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca: Satu per Satu Sindikat Pengedar Narkotika Marihat Bandar Terungkap, Uci Susul si Botak
Baca: Terlibat Sindikat Pengedar Narkoba Tebing Tinggi, Empat Warga Siantar Diringkus
Melalui pengungkapan kasus ini, Kasat Resnarkoba AKP Henry S Sirait menegaskan, komitmen Polres Simalungun untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun, dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian.