Benteng Siantar

Sindikat Pengedar Sabu Purbasari Terungkap, Bandar Ditangkap di Cemara Emas

Fajar Rizky Munthe alias Kiki dan Wisnu Aris Munandar alias Ableh, dua orang sindikat pengedar narkoba wilayah Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, diamankan polisi. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu total 66,78 gram.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Selain pengedar, polisi turut meringkus sang bandar yang bermarkas di Perumahan Cemara Emas, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

“Penangkapan ini bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (6/4/2025), siang pukul 14.00 WIB.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Jumat (4/4/2025), polisi menyita barang bukti sabu total 66,78 gram dan menangkap dua orang tersangka. Keduanya adalah Fajar Rizky Munthe alias Kiki (32) dan Wisnu Aris Munandar alias Ableh (31).

AKP Verry Purba menuturkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah berlokasi di Jalan Dolok Ulu, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok. Tim Satuan Resnarkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi tersebut. Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Wisnu Aris Munandar alias Ableh dan menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip sedang dan satu paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,41 gram dari dalam kamar tersangka.

Kepada petugas, Wisnu mengakui narkotika itu miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Fajar Rizky Munthe alias Kiki, yang bermarkas di Perumahan Cemara Emas, Nagori Simbolon Tengkoh.

Menindaklanjuti informasi itu, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Fajar Rizky Munthe saat sedang berada di rumah.

BacaBNN Sebut Polisi Keliru, Umar Harahap Itu Pengedar, Pemain Lama

BacaGerebek Narkoba di Nagori Bandar Tinggi, Satu Orang Pengedar Diringkus, Rekannya Kabur

Dari penggeledahan ditemukan 11 bungkus plastik klip besar dan 7 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 63,37 gram yang disimpan dalam laci ruang tamu rumah.

Halaman Selanjutnya >>>

Dari interogasi petugas, Fajar Rizky Munthe yang belakangan diketahui merupakan warga Jalan Handayani 6, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, ini mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Ipan, di Kota Medan.

Lanjut AKP Verry Purba, selain narkotika, tim juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti dua unit ponsel, uang tunai sebesar Rp100.000, tiga bal plastik klip kosong, tiga buah timbangan digital, tiga buah sekop terbuat dari pipet, dan satu lembar amplop.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Saat ini, Polres Simalungun terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok bernama Ipan dari Medan.

Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BacaSatu per Satu Sindikat Pengedar Narkotika Marihat Bandar Terungkap, Uci Susul si Botak

BacaTerlibat Sindikat Pengedar Narkoba Tebing Tinggi, Empat Warga Siantar Diringkus

Melalui pengungkapan kasus ini, Kasat Resnarkoba AKP Henry S Sirait menegaskan, komitmen Polres Simalungun untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun, dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian.

Halaman Sebelumnya <<<