Pembangunan Jalan Tol Siantar-Parapat Diduga Tampung Tanah Urug Ilegal, BPKP Diminta Lakukan Audit
- Senin, 14 Apr 2025 - 12:36 WIB
- dibaca 188 kali

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diminta melakukan audit terhadap pembangunan Jalan Tol Seksi 4 Siantar-Parapat. Usul pemeriksaan karena adanya informasi jika pihak pelaksana konstruksi pembangunan Jalan Tol Seksi 4 Siantar-Parapat diduga menampung tanah urug ilegal.
Permintaan agar BPKP Sumut melakukan audit itu disampaikan Abdul Razak Siregar SPd MM, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Simalungun, kepada BENTENG SIANTAR, belum lama ini. Dikatakan, menampung tanah urug ilegal untuk kepentingan proyek strategis nasional, bukan hanya perbuatan melanggar hukum akan tetapi merugikan keuangan negara.
Oleh sebab itu, politisi Golkar yang akrab disapa Razak Siregar ini berpendapat harus ada pengawasan terhadap pelaksanaan konstruksi pembangunan Jalan Tol Seksi 4 Siantar-Parapat. Termasuk mengawasi kegiatan tambang galian C dalam pemenuhan konstruksi pembangunan Jalan Tol Seksi 4 Siantar-Parapat, harus memiliki dokumen perizinan lengkap.
Menurut dia, pembangunan jalan tol Seksi 4 Siantar-Parapat, itu berpotensi menambah pendapatan daerah. Akan tetapi jika dalam pelaksanaannya diduga menampung material tanah urug ilegal, maka Pemerintah Kabupaten Simalungun akan kehilangan potensi penerimaan pajak daerah dan atau retribusi daerah.
Baca: Polisi Tangkap Lepas Penambang Tanah Urug ‘Ilegal’ di STA 57-58 Tol Siantar-Parapat
Razak Siregar mengungkapkan, pihaknya lewat pemandangan Fraksi Partai Golkar sudah mempertanyakan berapa luasan tanah pada jalan tol yang ada di Kabupaten Simalungun, berapa nilai bangunan pada ruas jalan tol tersebut, dan berapa penerimaan daerah Simalungun atas pembangunan jalan tol tersebut?
“Dengan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi, pemerintah daerah dapat mengurangi ketergantungan pada dana dari pemerintah pusat dan meningkatkan kemandirian keuangan daerah,” imbuhnya.