Pembangunan Jalan Tol Siantar-Parapat Diduga Tampung Tanah Urug Ilegal, BPKP Diminta Lakukan Audit

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Kolase Foto: Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Simalungun, Abdul Razak Siregar. Kegiatan pengerukan tanah ilegal di pinggiran STA 58 Tol Siantar-Parapat, tepatnya di Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei.

Sebagai informasi, aktivitas pengerukan tanah ‘ilegal’ terpantau bebas beroperasi di Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sebuah perbukitan dieksploitasi, tanahnya dikeruk. Lokasinya, hanya selemparan bola dari pagar pembatas area di STA 58 Tol Siantar-Parapat.

Dari pemantauan BENTENG SIANTAR pada Senin (17/3/2025), aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung lebih kurang seminggu. Tanah urug dari tambang ‘ilegal’ itu diangkut menggunakan dump truk tronton, kemudian dipakai untuk kebutuhan tanah timbun di jalur STA 54 Tol Siantar-Parapat.

Menurut sumber layak dipercaya, kuari ‘ilegal’ di STA 58 Tol Siantar-Parapat, itu dikelola seorang pengusaha asal Kota Medan, berinisial Ar. Ia mensuplai material tanah untuk mengisi kebutuhan PO tanah urug milik PT Lev, sebuah perusahaan asal Jakarta yang menjadi salahsatu vendor di PT Hutama Karya (Persero).

Untuk memuluskan praktik curang ini, pengusaha asal Kota Medan itu kongkalikong dengan oknum petinggi di PT Hutama Marga Waskita (HMW), berinisial AD alias Dar dan AK alias Ade.

Mengenai dugaan kecurangan ini, pihak Polres Simalungun sudah pernah melakukan tindakan refresif.

Sejumlah pelaku dan barang bukti 1 unit dump truk tronton telah diamankan petugas dari Tim Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun, pada Jumat (13/12/2024), sore. Termasuk menghentikan aktivitas penambangan di area kuari ‘ilegal’, berjarak beberapa ratus meter dari STA 57-58 Tol Siantar-Parapat di wilayah Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei.

Kegiatan pengerukan tanah ilegal di pinggiran STA 58 Tol Siantar-Parapat, tepatnya di Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. Foto diabadikan baru-baru ini.

Baca‘Kuari Ilegal’ Bebas Beroperasi di Bibir STA 58 Tol Siantar-Parapat, Oknum HK Main Mata dengan Vendor

Akan tetapi, berselang beberapa hari, para pelaku; satu orang sopir dump truk tronton, dan dua orang operator alat berat yang semula ditangkap, ternyata telah ‘dibebaskan’. Begitu juga 1 unit Dump Truk Tronton bercat hitam (HK SGO 25), dengan nomor polisi BK 9849 BO, yang sebelumnya sempat digiring petugas, tidak kelihatan lagi berada di parkiran Kantor Sat Reskrim, Jalan Asahan Km 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: