Benteng Siantar

Pembangunan Jalan Tol Siantar-Parapat Diduga Tampung Tanah Urug Ilegal, BPKP Diminta Lakukan Audit

Kolase Foto: Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Simalungun, Abdul Razak Siregar. Kegiatan pengerukan tanah ilegal di pinggiran STA 58 Tol Siantar-Parapat, tepatnya di Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diminta melakukan audit terhadap pembangunan Jalan Tol Seksi 4 Siantar-Parapat. Usul pemeriksaan karena adanya informasi jika pihak pelaksana konstruksi pembangunan Jalan Tol Seksi 4 Siantar-Parapat diduga menampung tanah urug ilegal.

Permintaan agar BPKP Sumut melakukan audit itu disampaikan Abdul Razak Siregar SPd MM, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Simalungun, kepada BENTENG SIANTAR, belum lama ini. Dikatakan, menampung tanah urug ilegal untuk kepentingan proyek strategis nasional, bukan hanya perbuatan melanggar hukum akan tetapi merugikan keuangan negara.

Oleh sebab itu, politisi Golkar yang akrab disapa Razak Siregar ini berpendapat harus ada pengawasan terhadap pelaksanaan konstruksi pembangunan Jalan Tol Seksi 4 Siantar-Parapat. Termasuk mengawasi kegiatan tambang galian C dalam pemenuhan konstruksi pembangunan Jalan Tol Seksi 4 Siantar-Parapat, harus memiliki dokumen perizinan lengkap.

Menurut dia, pembangunan jalan tol Seksi 4 Siantar-Parapat, itu berpotensi menambah pendapatan daerah. Akan tetapi jika dalam pelaksanaannya diduga menampung material tanah urug ilegal, maka Pemerintah Kabupaten Simalungun akan kehilangan potensi penerimaan pajak daerah dan atau retribusi daerah.

BacaPolisi Tangkap Lepas Penambang Tanah Urug ‘Ilegal’ di STA 57-58 Tol Siantar-Parapat

Razak Siregar mengungkapkan, pihaknya lewat pemandangan Fraksi Partai Golkar sudah mempertanyakan berapa luasan tanah pada jalan tol yang ada di Kabupaten Simalungun, berapa nilai bangunan pada ruas jalan tol tersebut, dan berapa penerimaan daerah Simalungun atas pembangunan jalan tol tersebut?

“Dengan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi, pemerintah daerah dapat mengurangi ketergantungan pada dana dari pemerintah pusat dan meningkatkan kemandirian keuangan daerah,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Sebagai informasi, aktivitas pengerukan tanah ‘ilegal’ terpantau bebas beroperasi di Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sebuah perbukitan dieksploitasi, tanahnya dikeruk. Lokasinya, hanya selemparan bola dari pagar pembatas area di STA 58 Tol Siantar-Parapat.

Dari pemantauan BENTENG SIANTAR pada Senin (17/3/2025), aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung lebih kurang seminggu. Tanah urug dari tambang ‘ilegal’ itu diangkut menggunakan dump truk tronton, kemudian dipakai untuk kebutuhan tanah timbun di jalur STA 54 Tol Siantar-Parapat.

Menurut sumber layak dipercaya, kuari ‘ilegal’ di STA 58 Tol Siantar-Parapat, itu dikelola seorang pengusaha asal Kota Medan, berinisial Ar. Ia mensuplai material tanah untuk mengisi kebutuhan PO tanah urug milik PT Lev, sebuah perusahaan asal Jakarta yang menjadi salahsatu vendor di PT Hutama Karya (Persero).

Untuk memuluskan praktik curang ini, pengusaha asal Kota Medan itu kongkalikong dengan oknum petinggi di PT Hutama Marga Waskita (HMW), berinisial AD alias Dar dan AK alias Ade.

Mengenai dugaan kecurangan ini, pihak Polres Simalungun sudah pernah melakukan tindakan refresif.

Sejumlah pelaku dan barang bukti 1 unit dump truk tronton telah diamankan petugas dari Tim Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun, pada Jumat (13/12/2024), sore. Termasuk menghentikan aktivitas penambangan di area kuari ‘ilegal’, berjarak beberapa ratus meter dari STA 57-58 Tol Siantar-Parapat di wilayah Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei.

Kegiatan pengerukan tanah ilegal di pinggiran STA 58 Tol Siantar-Parapat, tepatnya di Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. Foto diabadikan baru-baru ini.

Baca‘Kuari Ilegal’ Bebas Beroperasi di Bibir STA 58 Tol Siantar-Parapat, Oknum HK Main Mata dengan Vendor

Akan tetapi, berselang beberapa hari, para pelaku; satu orang sopir dump truk tronton, dan dua orang operator alat berat yang semula ditangkap, ternyata telah ‘dibebaskan’. Begitu juga 1 unit Dump Truk Tronton bercat hitam (HK SGO 25), dengan nomor polisi BK 9849 BO, yang sebelumnya sempat digiring petugas, tidak kelihatan lagi berada di parkiran Kantor Sat Reskrim, Jalan Asahan Km 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Halaman Sebelumnya <<<