Anak Buah Bombom Diringkus di Ladang Sawit Perlanaan, Barang Bukti 2,58 Gram Sabu
- Kamis, 17 Apr 2025 - 00:53 WIB
- dibaca 227 kali

BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus anak buah Bombom bernama Sofian alias Ian. Pria 37 tahun itu diringkus dari area perladangan sawit Dusun III Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (14/4/2025), siang.
Dari Sofian alias Ian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip sedang dan enam paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat brutto 2,58 gram. Selain barang bukti berupa narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel Android merek Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp 265.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu bal plastik klip kosong, dan satu buah kotak bedak yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025), malam menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di perladangan sawit tersebut. Menanggapi laporan masyarakat, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba, Ipda Froom Pimpa Siahaan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Tim yang terdiri dari Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Efraim Purba, dan Brigadir Aprido Tampubolon tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian diamankan. Pria tersebut mengaku bernama Sofian alias Ian.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip sedang dan enam paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 2,58 gram dari dalam kotak bedak yang diselipkan di pohon sawit,” ungkap AKP Verry Purba.
Baca: Lagi, Petugas Polsek Perdagangan Tembak Betis Pengedar Sabu Perlanaan
Dari hasil interogasi, tersangka Sofian mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Bombom yang bertempat tinggal di Kampung Pompa. Tim Satuan Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke lokasi dimaksud, namun Bombom belum berhasil diamankan.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.
Tersangka Sofian alias Ian terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.