Oknum Caleg Partai Hanura Lulus Seleksi PPPK di Simalungun, Kok Bisa?
- 6 jam lalu
- dibaca 61 kali

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Seluruh calon ASN PPPK Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2024 Kabupaten Simalungun, selama empat hari terhitung mulai Selasa 22 April sampai dengan Jumat 25 April 2025, sedang melakukan pemberkasan kelengkapan usul NI (Nomor Induk) PPPK Formasi Tahun 2024.
Namun, dari 901 orang yang dinyatakan lulus PPPK Formasi Tahun 2024 Kabupaten Simalungun, terdapat satu orang calon ASN PPPK, memiliki kesamaan nama/identik sama dengan nama salahseorang kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Pematangsiantar, berinisial RFPPS.
Dari penelusuran BENTENG SIANTAR, oknum berinisial RFPPS, dengan Nomor peserta 245 205 xxx xxxxx xxx dinyatakan lulus seleksi ASN PPPK Tenaga Teknis Formasi Tahun 2024 Kabupaten Simalungun. Di situ disebut, RFPPS dengan jabatan Penata Layanan Operasional.
Masih dari penelusuran, oknum dengan inisial RFPPS ini diketahui terdaftar sebagai caleg (Calon Anggota Legislatif) dari Partai Hanura pada Tahun 2024.
Sebagaimana informasi diperoleh dari Ketua KPU Kota Pematangsiantar, M Isman Hutabarat, oknum dengan inisial RFPPS diketahui masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Pematangsiantar.
Untuk dipahami, dengan lulusnya oknum berinisial RFPPS ini bertentangan dengan syarat umum pelamar PPPK dan CPNS sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB. Pada poin (7) mengatakan bahwa guru atau tenaga pendidik dan ataupun Tenaga Teknis yang pernah menjadi pengurus atau anggota partai politik, dilarang untuk menjadi pelamar PPPK dan CPNS 2024.
Maka, tenaga honorer yang pernah berurusan dengan partai politik, yaitu terdaftar sebagai anggota partai politik, seharusnya tidak akan lolos pada seleksi administrasi. Bahkan, nama tenaga honorer tersebut seharusnya secara otomatis di-banned dalam sistem pendaftaran calon peserta PPPK dan CPNS. Namun entah mengapa di Pemerintah Kabupaten Simalungun, oknum berinisial RFPPS bisa lolos administrasi dan lulus seleksi PPPK.
Baca: Tercium Aroma Pungli Kedok Leges SK Guru P3K di Siantar, Dikutip Rp300 Ribu per Orang
Menurut keterangan salahseorang narasumber terpercaya, oknum berinisial RFPPS ini terdaftar sebagai pegawai honorer di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun. Namun, oknum berinisial RFPPS ini menurut sumber itu, tidak pernah hadir/bekerja. Akan tetapi, gaji jalan terus.
“Dia itu (oknum berinisial RFPPS) tidak pernah masuk kantor, tapi gaji jalan terus,” ungkap sumber.