Gerebek Narkoba di Pasar II Bahapal, Seorang Pengedar Diringkus, BB 5,88 Gram Sabu
- 7 jam lalu
- dibaca 129 kali

BANDAR HULUAN, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan di Pasar II Bahapal, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Kamis (24/4/2025). Dari penggerebekan seorang pengedar diamankan, dengan barang bukti 5,88 gram sabu.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB menjelaskan, kronologi penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di sebuah rumah yang digunakan sebagai salon,” kata AKP Verry Purba.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Suwandi alias Wawan (31), warga Pasar II Bahapal, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini kedapatan memiliki barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,88 gram.
Baca: Berantas Narkoba di Simalungun, Tiga Pengedar Diringkus, Dua dari Lokasi Karaoke
Selain barang bukti utama berupa sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu unit handphone merk Vivo warna hitam, satu bal plastik klip kecil, satu buah timbangan, satu buah bong plastik, satu buah dompet, dua buah sekop yang terbuat dari plastik, satu buah tas sandang berwarna coklat, dan uang tunai sebesar Rp 334.000.
“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bago. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah seorang pria bernama Aribuang alias Ari, namun yang bersangkutan sudah lebih dulu melarikan diri karena jarak rumah pelaku dengan Ari hanya beberapa ratus meter,” ungkap AKP Verry Purba.
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Verry Purba juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Pihaknya menjamin kerahasiaan identitas pelapor akan selalu dilindungi.
“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara bersama-sama. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” pungkasnya.