Tertangkap saat Hendak Jual Honda Vario Curian di Perumahan Karangsari
- 6 jam lalu
- dibaca 76 kali

PANEI TONGAH, BENTENGSIANTAR.com– Polsek Panei Tongah Polres Simalungun meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Arwan Saputra Saragih (28), warga Nagori Talunkondot, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Kamis (24/4/2025) malam pukul 23.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba dikonfirmasi Jumat (25/4/2025) pagi, mengatakan penangkapan pelaku atas adanya Laporan Polisi (LP) No. LP/B/38/IX/SPKT/POLSEK PANEI TONGAH/POLRES SIMALUNGUN, tanggal 8 September 2024.
Pada Kamis (24/4/2025), diketahui informasi bahwa ada seorang yang akan menjual sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 4137 WAK di Kota Pematangsiantar tanpa kelengkapan surat-surat. Kemudian, Kapolsek Panei Tongah, AKP H Sihotang memerintahkan personel meminta kepada calon pembeli cek Nomor Polisi dan Nomor rangka serta Nomor mesin.
Baca: Bravo Polsek Siantar Martoba! Tempo Sehari Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Pemuda Bertato
Setelah diketahui bahwa jenis kendaraan, warna berikut nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan kendaraan yang hilang di wilayah hukum Polseķ Panei Tongah pada September 2024.
Selanjutnya, pada Kamis (24/4/2025) malam, sekira pukul 23.30 WIB, AKP H Sihotang meringkus pelaku Arwan Saputra Saragih saat hendak menjual sepeda motor tersebut di Perumahan Karangsari, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, dengan barang bukti sepedamotor Vario warna Hitam BK 4137 WAK.
Baca: Tiga Orang Komplotan Curanmor di Siantar Ditangkap, Satu Lagi DPO
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor tersebut dari wilkum Polseķ Panei Tongah pada bulan September 2024 pada malam hari, dari garasi rumah warga. Adanya pengakuan itu pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polsek Panei Tongah.
“Hingga saat ini pelaku Arwan Saputra Saragih sudah diamankan di Polseķ Panei Tongah untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Verry.