Konspirasi di Balik Persaingan Bisnis Narkoba Mantan Pasutri di Simalungun Terbongkar

Share this:
BMG
Pipi dan Toples diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Sat Resnarkoba Polres Simalungun mengungkap dugaan konspirasi di balik persaingan bisnis peredaran narkotika antara Pipi Indriyani (23) dengan mantan suami sirinya, Dedi Sanjaya alias Suro. Pipi diduga kuat bersekongkol dengan pemilik salahsatu media online inisial T, untuk menyingkirkan  Dedi Sanjaya alias Suro, dengan mendiskreditkan polisi.

Persekongkolan Pipi dengan T terbongkar lewat sebuah operasi yang berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 37,38 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menyebutkan, dua tersangka yang ditangkap adalah Pipi Indriyani (23), seorang perempuan warga Huta I, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela dan Dedy Syahputra alias Toples (35), warga Huta III, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar.

“Dari Pipi, petugas menyita sabu seberat 1,41 gram. Sedang dari Dedy ditemukan 35,97 gram sabu, sejumlah handphone, timbangan digital, uang tunai, dan perlengkapan pengemasan narkoba,” beber Henry Minggu (18/5/2025).

Henry mengatakan, penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda. Lokasi pertama adalah kediaman Pipi di Marihat Bukit. Lokasi kedua, rumah Dedy Syahputra di Purba Ganda.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pemberitaan salahsatu media online pada 12 dan 13 Mei 2025. Dalam pemberitaan itu, media online tersebut menduga Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Simalungun, Ipda Froom Siahaan, melakukan pembiaran terhadap Dedi Sanjaya alias Suro.

“Dalam berita online itu, penulis bahkan berani muat foto Ipda Froom dan Suro untuk menggiring opini bahwa ‘polisi tidak berani bertindak,” kata Henry.

Kapolres Simalungun yang membaca informasi di media online itu, lanjut Henry, segera memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.

Hasil investigasi intensif, diketahui bahwa pemilik media yang menerbitkan berita itu berinisial ‘T‘ dari luar daerah Kabupaten Simalungun, dan merupakan rekan dekat Pipi. Belakangan diketahui juga bahwa Suro adalah mantan suami siri dari tersangka Pipi, yang juga merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara  pada April 2025.

“Suro dan Pipi pernah menjadi sepasang kekasih penjual narkoba,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Henry mengungkapkan, motif dari pemberitaan itu terungkap sebagai upaya pribadi Pipi untuk menyingkirkan Suro. Pipi dan Suro, kini menjadi rival bisnis narkoba, setelah keduanya terlibat konflik terkait suplai narkotika dari bandar berinisial ‘J’ di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, yang saat ini masih dalam pengembangan.

Masih dengan Henry, setelah keluar dari penjara diketahui, Suro memutus hubungan pasokan narkoba ke Pipi, dan  membuat Pipi kehilangan akses untuk berjualan dan memakai narkoba. Pipi sendiri terindikasi pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

BacaBisnis Edar Narkoba Wanita Cantik Ini Terungkap, 21 Paket Sabu Disimpan dalam Bra

Dalam kondisi kecewa, Pipi bekerja sama dengan pemilik salahsatu media online inisial ‘T‘ untuk membuat berita yang menggiring opini publik bahwa polisi tidak berani menangkap Suro, dengan harapan Suro ditangkap dan ia kembali menguasai pasar.

Halaman Selanjutnya >>>

Berbalik Arah

Share this: