Benteng Siantar

Gawat! Sabu Sudah Beredar di Raya Usang, Pelaku Diringkus di Ladang

Jan Thomas Purba, warga Raya Bayu, Kecamatan Raya diamankan polisi.

RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Peredaran narkoba kian hari semakin mengkhawatirkan. Barang haram perusak otak manusia itu tidak hanya ada di perkotaan, akan tetapi sudah menyasar ke kampung-kampung di Kabupaten Simalungun.

Terayar, Unit Reskrim Polsek Raya Polres Simalungun mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti. Penangkapan dilakukan di area perladangan Raya Usang, Kecamatan Dolog Masagal, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (22/5/2025), dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengungkapkan tersangka yang diamankan adalah Jan Thomas Purba (31), seorang petani dari Nagori Raya Bayu, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” ungkap Verry.

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Reskrim Polsek Pematang Raya di bawah pimpinan Kapolsek Raya AKP Holand Situmorang melakukan penyelidikan mendalam terhadap informasi tersebut. Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan, petugas menemukan kebenaran informasi dari masyarakat dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang dimaksud.

Tim yang terdiri dari sembilan personel langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap tersangka yang berada di lokasi perladangan. Tim yang dipimpin langsung oleh AKP Holand Situmorang tersebut terdiri dari Iptu Erdo Purba, Ipda Surya Moris S, Aiptu Sugino, Aipda Latif Rusdi, Bripka Dedi Berutu, Bripka Jevenry Girsang, Aipda Jhon E  Saragih, dan Briptu Yose Saragih.

BacaBerantas Narkoba di Raya Kahean Simalungun, Tiga Orang Diringkus

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifkan. Dari tersangka ditemukan 1 bungkus klip besar berisi sabu dengan berat 2,25 gram, 3 lembar kertas tiktak, 3 buah pipet, 2 buah sekop plastik, 3 buah korek api, 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja, dan setengah batang rokok ganja, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektronik, 1 buah handphone merek Vivo, dan 1 buah botol bong.

Dari pengakuan tersangka yang menyatakan bahwa sabu-sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik seseorang bernama Ahmad. Namun hal ini masih perlu diselidiki lebih lanjut.

Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Raya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Namun sesuai prosedur, kasus ini kemudian diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penanganan lebih lanjut mengingat kasus ini berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

BacaAstaga, Ayah Tega Cabuli Tiga Putri Kandung, Keseharian Pelaku Kelola Kedai Tuak

Kapolsek Raya AKP Holand Situmorang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegasnya.