Pelaku Curat di Lestari Indah Siantar Ditangkap, CB150R dan HP Korban ‘Kembali’

Share this:
BMG
Kolase foto: Andi Putra Sipayung, warga Huta Sidomulyo, Nagori Laras 2 diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun, atas kasus pencurian dan pemberatan. 

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Tim Laser Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dialami seorang guru, Supraptono Simamora (29) dan rekannya Edy Frinson Sitanggang (27). Pelaku curat dan seluruh barang bukti yang dicurinya berupa sepeda motor New Honda CB150R dan dua unit handphone merk Oppo A57 dan Samsung Galaxy A50 telah diamankan dalam kondisi utuh.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di Jalan Cengkeh Raya Nomor 5, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Jumat 13 Juni 2025, sekira pukul 03.30 WIB. Dini hari itu, korban Supraptono Simamora, seorang guru asal Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), sedang tidur bersama rekannya Edy Frinson Sitanggang di rumah kontrakan.

Tidak lama berselang, kedua korban dibangunkan oleh saksi Saur br Sidabuke, yang tinggal di depan rumah kontrakan dan memberitahu jika sepeda motor Honda milik korban telah dibawa kabur orang tidak dikenal.

Atas kejadian itu, Supraptono Simamora dan Edy Sitanggang melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangun, dengan laporan polisi Nomor LP/B/207/VI/2025/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Juni 2025.

BacaPura-pura Beli Pulsa, HP dan ATM Korban Dicuri, Rp2,9 Juta Uang di Tabungan Korban Dikuras

Lalu, polisi pun melakukan penyelidikan intensif. Melalui penyelidikan mendalam, Sat Reskrim Polres Simalungun mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pelaku bernama Andi Putra Sipayung dan diketahui berada di Kabupaten Batubara.

Tim Ospnal Unit I Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Gagas Dewanta Aji STrK kemudian melakukan operasi penangkapan. Pada Rabu 18 Juni 2025, malam sekira pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat berada di depan Indomaret, Dusun II Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

“Penangkapan dilakukan secara profesional dan pelaku diamankan bersama seluruh barang bukti yang dicurinya,” terang Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, Jumat (20/6/2025).

BacaAksinya Terekam CCTV, Honda Beat Curian Dijual ke Tebing Tinggi, Seharga Rp1,8 Juta

Selanjutnya, tersangka Andi Putra Sipayung yang belakangan diketahui merupakan warga Huta Sidomulyo, Nagori Laras 2, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, digelandang ke Polres Simalungun. Saat ini, pelaku telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Share this: