Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Bandar Masilam, Tiga Pengedar Diringkus
- 5 jam lalu
- dibaca 13 kali

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu area Bandar Masilam. Tiga orang pelaku diamankan dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 26 gram.
Mereka diringkus dari belakang rumah milik tersangka utama di Huta 4, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (18/6/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan operasi penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2025.
“Kami mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,” kata Henry Sirait saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/6/2025).
Lulusan Sekolah Staf Pimpinan Madya (Sespimma) Angkatan 71 tahun 2024 ini menerangkan, ketiga tersangka adalah Sumantri alias Ridho Maman (40), wiraswasta asal Huta 4, Nagori Panombean Baru; Syamsul alias Agam (58), wiraswasta asal Kampung Lias; dan Leo Waldi Tanjung (25), wiraswasta asal Huta 5, Nagori Mandaro.
“Ketiga pelaku ini memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba,” jelas AKP Henry Sirait.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di halaman belakang rumah Sumantri pada Selasa (17/6/2025) malam.
“Setelah menerima informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi dimaksud,” ujar Kasat Narkoba.
Baca: Gerebek Narkoba di Nagori Bandar Tinggi, Satu Orang Pengedar Diringkus, Rekannya Kabur
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti terbanyak dari tersangka Sumantri alias Ridho Maman, yakni 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 25,11 gram, satu unit handphone Android merek Realme, timbangan digital, dan berbagai peralatan untuk mengemas narkoba.
“Sumantri berperan sebagai bandar utama dalam jaringan ini,” sebut Henry Sirait.