Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Bandar Masilam, Tiga Pengedar Diringkus
- Sabtu, 21 Jun 2025 - 22:56 WIB
- dibaca 212 kali

Sementara dari tersangka Syamsul alias Agam, petugas mengamankan lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,17 gram beserta timbangan digital dan handphone android merek Vivo. Dari Leo Waldi Tanjung, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan handphone android merek Samsung.
“Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Henry Sirait menjelaskan, Syamsul dan Leo Waldi mengaku memeroleh sabu dari Sumantri. Sedangkan, Sumantri mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suroto yang berdomisili di Mandaro.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap Suroto, namun tersangka diduga telah melarikan diri dan mengetahui adanya penggerebekan.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron ini,” pungkas Henry Sirait.
Baca: Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Sabu Siantar-Simalungun
Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun dan akan diproses lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena terbukti memperjualbelikan narkotika golongan I.