Benteng Siantar

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Bandar Masilam, Tiga Pengedar Diringkus

Tiga orang jaringan pengedar narkoba Bandar Masilam sekitarnya; Sumantri alias Ridho Maman, Leo Waldi Tanjung dan Syamsul alias Agam diamankan di Mapolres Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu area Bandar Masilam. Tiga orang pelaku diamankan dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 26 gram.

Mereka diringkus dari belakang rumah milik tersangka utama di Huta 4, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (18/6/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan operasi penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2025.

“Kami mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,” kata Henry Sirait saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/6/2025).

Lulusan Sekolah Staf Pimpinan Madya (Sespimma) Angkatan 71 tahun 2024 ini menerangkan, ketiga tersangka adalah Sumantri alias Ridho Maman (40), wiraswasta asal Huta 4, Nagori Panombean Baru; Syamsul alias Agam (58), wiraswasta asal Kampung Lias; dan Leo Waldi Tanjung (25), wiraswasta asal Huta 5, Nagori Mandaro.

“Ketiga pelaku ini memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba,” jelas AKP Henry Sirait.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di halaman belakang rumah Sumantri pada Selasa (17/6/2025) malam.

“Setelah menerima informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi dimaksud,” ujar Kasat Narkoba.

BacaGerebek Narkoba di Nagori Bandar Tinggi, Satu Orang Pengedar Diringkus, Rekannya Kabur

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti terbanyak dari tersangka Sumantri alias Ridho Maman, yakni 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 25,11 gram, satu unit handphone Android merek Realme, timbangan digital, dan berbagai peralatan untuk mengemas narkoba.

“Sumantri berperan sebagai bandar utama dalam jaringan ini,” sebut Henry Sirait.

Halaman Selanjutnya >>>

Sementara dari tersangka Syamsul alias Agam, petugas mengamankan lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,17 gram beserta timbangan digital dan handphone android merek Vivo. Dari Leo Waldi Tanjung, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan handphone android merek Samsung.

“Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Henry Sirait menjelaskan, Syamsul dan Leo Waldi mengaku memeroleh sabu dari Sumantri. Sedangkan, Sumantri mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suroto yang berdomisili di Mandaro.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap Suroto, namun tersangka diduga telah melarikan diri dan mengetahui adanya penggerebekan.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron ini,” pungkas Henry Sirait.

BacaPolisi Bongkar Sindikat Pengedar Sabu Siantar-Simalungun

Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun dan akan diproses lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena terbukti memperjualbelikan narkotika golongan I.

Halaman Sebelumnya <<<