Benteng Siantar

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Bukit Maraja, Dua Tersangka Diringkus

Hendra Asmara Sidauruk alias Bondro dan Warno, dua orang tersangka pengedar narkotika Bukit Maraja diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Sat Resnarkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba Bukit Maraja, Jumat (13/6/2025) malam. Dalam operasi ini, dua orang pelaku diringkus. Mereka adalah Hendra Asmara Sidauruk alias Bondro dan Warno (35).

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan, dari pengungkapan ini total barang bukti sabu diamankan lebih dari 17,93 gram. Dijelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Sukosari, Nagori Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi pada Rabu (13/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Tim melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pertama bernama Warno. Pria 35 tahun yang berprofesi petani ini diringkus saat sedang menunggu pembeli di pinggir pasar samping Masjid Al Amin Sukosari, Nagori Bukit Maraja, pada malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari tersangka Warno, petugas mengamankan satu buah bungkus rokok Lucky Mild yang berisi satu klip plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,55 gram dan satu unit handphone merek Oppo berwarna biru.

Saat diinterogasi, Warno mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Hendra Asmara Sidauruk alias Bondro. Berdasarkan pengakuan tersangka pertama, tim kemudian melakukan pengembangan menuju SD Negeri 095126 Sukosari Nagori Bukit Maraja.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka kedua, Hendra Asmara Sidauruk alias Bondro, laki-laki berusia 35 tahun yang berprofesi wiraswasta.

“Dari tersangka kedua, kami mengamankan barang bukti yang cukup besar. Satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 17,93 gram, delapan klip plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,39 gram, serta berbagai alat untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika,” ungkap Henry, Senin (23/6/2025).

Barang bukti lain yang diamankan dari tersangka Bondro antara lain satu buah timbangan elektronik, satu buah kaca pirex, satu buah sendok plastik pipet, satu buah bong dari botol air mineral, satu unit handphone merek Realme berwarna hitam, dua buah dompet emas, satu buah plastik kresek hitam, dua bal plastik klip kosong, dua buah korek api, dan uang tunai sebesar Rp225.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

BacaHotel Cahaya Kasih Berdarah: Johan Merias Mayat Juliana, Tiga Hari Tiga Malam di Samping Jenazah

Dalam pengakuannya, tersangka Bondro menyatakan memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Bandito yang beralamat di Kota Pematangsiantar.

“Tersangka melakukan pemesanan melalui handphone, kemudian diarahkan ke lapangan bola atas Pematangsiantar untuk melakukan transaksi,” jelas Kasat Narkoba.

Namun, saat petugas mencoba melakukan kontak dengan dalang bernama Bandito, nomor handphone yang bersangkutan sudah tidak aktif.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap dalang yang lebih besar dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tegas Henry.

BacaBasis Narkoba Parluasan Siantar Digerebek, 4 Orang Diamankan, Termasuk Pengedar

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat.