SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Panitia Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diperkirakan meraup cuan hingga puluhan juta rupiah.
Uang itu diperoleh dengan melakukan pemungutan dari para kepala sekolah, pangulu nagori (baca: kepala desa) hingga pegawai negeri sipil (PNS) golongan terendah di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Informasi ini diperoleh BENTENG SIANTAR, dari selebaran surat Surat berkop Panitia Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 tingkat Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sekretariat Kantor Camat Siantar, Nomor: 05/Pan-HUT-RI/VII/2025, dibuat di Dolok Marlawan 21 Juli 2025.
Surat berperihal mohon partisipasi itu ditujukan kepada Forkopimca, Kepala UPT/Korwil, Kepala SD, SMP, SMA dan Pangulu se Kecamatan Siantar. Sesuai hasil rapat 9 Juli 2025 di Ruang Rapat Kantor Camat Siantar, kutipan dikenakan kepada Forkopimca (camat, kapolsek dan danramil) masing-masing sebesar Rp1.000.000, sekretaris camat sebesar Rp500.000, KUA (Kepala Urusan Agama) sebesar Rp300.000, dan Kemudian Kepala UPT/Korwil sebesar Rp300.000.
Selanjutnya para pangulu nagori (17 nagori) sebesar Rp 700.000, Sekdes PNS masing-masing sebesar Rp50.000, kepala UPTD Sekolah Dasar (37 SD) masing-masing sebesar Rp 150.000, Kepala UPTD SMP (SMP UISU, SMP SWASTA HKBP BATU IV, SMP NEGERI 1 SIANTAR, SMP SWASTA ASSISI SIANTAR, SMP PEMBAHARUAN, SMP NEGERI 2 SIANTAR), masing-masing sebesar Rp 150.000.
Lalu, Kepala UPTD SMA (SMA SWASTA ISLAM PROYEK UISU SIANTAR, SMA NEGERI 1 SIANTAR, SMA SWASTA ASSISI SIANTAR, SMA SWASTA PGRI-29 PERUMNAS Bt.6 Simalungun dan SMA SWASTA SINAR SURYA) masing-masing sebesar Rp 150.000.
Dari kalkukasi kotor, Panitia Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Siantar, (asumsi seluruhnya bayar) meraup uang sebesar Rp24.350.000.
Itu belum termasuk partisipasi dari personel Polri/TNI/PNS (Pegawai Kantor Camat Siantar, Staf UPT, Staf Puskesmas, SD, SMP, SMA, SMK Negeri) dengan jumlah bervariasi.
Menurut data diperoleh, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dibebankan uang sebesar Rp 30.000, PNS Golongan I sebesar Rp30.000, PNS Golongan II sebesar Rp30.000, PNS Golongan III sebesar Rp40.000, PNS Golongan IV Rp50.000.
Baca: Dilema Honorer Kesehatan di Simalungun, Rela Dipungli atau SK Tidak Diperpanjang Lagi
Selanjutnya, pejabat struktural Eselon IV dikenakan partisipasi sebesar Rp75.000 dan pejabat struktural Eselon IVa sebesar Rp100 ribu.
Camat Siantar, M Iqbal ketika dikonfirmasi perihal kutipan itu mengatakan, jika pungutan itu merupakan hasil keputusan rapat panitia untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
“Itu keputusan rapat panitia,” tulis Iqbal via pesan WhatsApp, Jumat (15/08/2025).
Ketika diminta tanggapannya, bukankan Perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia sebaiknya digelar secara sederhana dan khidmat tanpa memberatkan dengan adanya pungutan, apalagi di tengah kondisi ekonomi saat ini sedang sulit? M Iqbal memilih tidak berkomentar.