Benteng Siantar

Jaringan Pengedar Ganja Kawasan Danau Toba Terungkap, Oknum Mahasiswa Nommensen Siantar Terlibat

Lima tersangka pengedar ganja ditangkap Polsek Parapat dari Kawasan Danau Toba.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Polres Simalungun mengungkap jaringan peredaran narkoba di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba. Lima orang tersangka berikut barang bukti ganja seberat 2,5 kilogram diamankan.

Lima tersangka yang ditangkap, yakni Sandy Fortuna Sinaga (30), warga Girsang I, Renol Alfredo Tumbur Sinaga (44), warga Sidahapintu, Chandra Alfaranus Gultom (27), warga Ajibata, Delon Sihotang (21), warga Jalan Motung Ajibata, dan Sefran Gurning (24), warga Gang Hah Hole Ajibata.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan, penggerebekan dimulai dari Huta Sidalogan, Nagori Sipangan Bolon Mekar, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (19/8/2025) malam.

“Operasi ini bermula dari informasi berharga yang diberikan masyarakat kepada kami,” kata Henry, Kamis (21/8/2025).

Henry menuturkan, pihaknya menerima laporan dari warga tentang aktivitas konsumsi narkoba di rumah Renol Alfredo Tumbur Sinaga. Polisi pun bergerak ke sana untuk melakukan penangkapan. Renol ditangkap bersama barang bukti satu paket ganja dalam plastik klip.

Henry melanjutkan, hasil interogasi terhadap Renol mengungkap bahwa ganja diperoleh dari Sandy Fortuna Sinaga.

“Ketika Sandy ditangkap, kami menemukan 22 paket ganja dalam plastik klip,” jelas Henry.

BacaTNI Bergerak, Kampus Diseser, Lapak Narkoba Lorong 7 Siantar Diuber

Polisi dengan pangkat balok emas tiga di pundak itu mengungkapkan, dari jumlah barang bukti yang ditemukan tersebut menunjukkan bahwa Sandy bukan hanya pengguna, tetapi pengedar aktif.

Halaman Selanjutnya >>>

Pengembangan kasus, sambung Henry, kemudian berlanjut ke Huta Sijambur, Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan Chandra Alfaranus Gultom beserta barang bukti ganja. Interogasi terhadap Chandra membuka informasi tentang tempat penyimpanan ganja di Lapo King.

“Pengembangan di Lapo King membuahkan hasil dengan diamankannya dua tersangka sekaligus, yakni Delon Sihotang dan Sefran Gurning bersama paket ganja dalam goni,” terang Henry.

Henry menuturkan, barang bukti yang disita menunjukkan jaringan yang terorganisir dengan baik. Selain 2,5 kilogram ganja yang dikemas dalam berbagai wadah plastik berwarna hijau, hitam, merah putih, dan biru, polisi juga mengamankan 42 paket ganja siap edar, tiga unit handphone merk Infinix, Vivo, dan Oppo yang diduga digunakan untuk komunikasi antar jaringan, dompet, tas kecil, serta uang tunai Rp300 ribu.

Dia membeberkan, pengakuan para tersangka mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Berdasarkan keterangan mereka, ganja tersebut diperoleh dari Yoga Gultom yang berstatus mahasiswa Universitas Nommensen Pematang Siantar,” beber Henry.

Henry menambahkan, para tersangka sudah diamankan di Mapolres Simalungun untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan efek jera bagi para pelaku,” tegas Henry.

BacaDua Pengedar Ganja Ditangkap, Satu Diringkus dari Parkiran RS Horas Insani Siantar

Terpisah, Wakil Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematang Siantar, Hendra Simanjuntak mengaku, pihaknya belum mendapatkan informasi soal adanya keterlibatan oknum mahasiswa dalam peredaran ganja tersebut.

“Kita belum dapat kabar terkait hal ini. Saat ini, mahasiswa sedang libur,” kata Hendra, saat dihubungi via WhatsApp, Kamis siang.

Halaman Sebelumnya <<<