Polres Simalungun Diterpa Kabar Tak Sedap, Ada Isu Suap Rp50 Juta di Balik Pemulangan Dua Warga Silou Kahean

Share this:
BMG
Kolase foto: Tongat dan Tulpet berikut dengan barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Simalungun. (Insert) Anto, warga Sarang Punai Silou Kahean, sempat diamankan polisi, lalu dipulangkan.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun diterpa kabar tidak sedap. Ada isu suap sebesar Rp50 juta di balik tindakan Sat Resnarkoba yang ‘membebaskan’ dua orang  warga Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, dalam perkara tindak pidana narkotika.

Kabar tidak sedap itu berhembus kencang, bergerak melampaui kerja keras Tim Sat Resnarkoba Polres Simalungun, yang telah membongkar sindikat pengedar sabu di wilayah perbatasan Kabupaten Simalungun dengan Kabupaten Serdang Bedagai (Bedagei) itu.

Masyarakat Nagori Tani yang semula senang, kini berbalik kecewa. Alih-alih mengapresiasi, masyarakat justru mengkritik karena dari empat orang yang diamankan polisi dalam penggerebekan pada sebuah gubuk perkebunan sawit, Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean, pada Rabu (13/8/2025) malam lalu, dua di antaranya sudah dibebaskan.

Adapun yang diamankan itu adalah Mariahman Saragih alias Tongat (52), seorang wiraswasta beralamat di Dusun Kampung Tempel, Nagori Tani; Jhon Ereson Sipayung alias Tulpet (51), wiraswasta yang berdomisili di Nagori Tani 1; Anto Saragih, warga Sarang Punai, dan seorangnya lagi bermarga Panjaitan, warga Sidiam-diam, Negeri Dolok, Kecamatan Silou Kahean.

Namun, setelah tiga hari pasca penggerebekan, tepatnya pada Sabtu (16/8/2025), warga melihat Anto dan Panjaitan sudah muncul di kampung mereka, Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean.

Sedang Mariahman Saragih alias Tongat dan Jhon Ereson Sipayung alias Tulpet ditetapkan tersangka dan ditahan guna proses hukum lebih lanjut di Polres Simalungun.

Tongat dan Tulpet berikut dengan sejumlah barang bukti narkotika diamankan di Mapolres Simalungun.

BacaPolisi Tangkap Lepas Penambang Tanah Urug ‘Ilegal’ di STA 57-58 Tol Siantar-Parapat

Nah, warga pun curiga, mengapa Anto Saragih dan Panjaitan itu bisa keluar penjara. Mereka pun berusaha mencari tahu hingga tersiar kabar kalau keduanya telah menyetor Rp25 juta per orang sebagai tebusan.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: