Polres Simalungun Diterpa Kabar Tak Sedap, Ada Isu Suap Rp50 Juta di Balik Pemulangan Dua Warga Silou Kahean
- 20 jam lalu
- dibaca 1.207 kali

Namun, Anto dan Panjaitan yang sempat diamankan selama tiga hari tiga malam di Polres Simalungun, tetapi kemudian dipulangkan. Itulah alasan mengapa warga Nagori Tani protes. Mereka sangat keberatan.
Jonli mengaku, terkait protes mereka, sudah dia layangkan langsung kepada Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry Sirait. Namun, Jonli kecewa karena Henry, alih-alih merespon perihal tangkap lepas narkoba, justru mendelegasikan tindak lanjut persoalan itu kepada Kapolsek Silou Kahean.
Sebab menurut Jonli, sampai kapan pun Polsek Silou Kahean tidak akan menindaklanjutinya. Baginya, Polsek Silou Kahean, sama sekali tidak memiliki keinginan memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Heng do ganup (maksudnya: tidak ada yang waras berpikir),” kata Jonli.
Terpisah, Kasat Resnarkoba, AKP Henry Salamat Sirait, membantah adanya setoran uang.
Henry menjelaskan, empat orang diamankan dalam penggerebekan itu, namun hanya dua orang di antaranya yang memiliki barang bukti narkotika dan ditahan. Keduanya, Mariahman Saragih alias Tongat dan Jhon Ereson Sipayung alias Tulpet.
Sementara, dua orang lainnya (Anto dan Panjaitan, red) datang, namun belum sempat membeli.
“Jadi, dua orang itu hanya sebagai saksi. Sebab di WA-nya (pesan WhatsApp) sudah ada chat mau beli,” terang Henry via WhatsApp kepada BENTENG SIANTAR, Senin malam.
Baca: ‘Tangkap Lepas’ ‘Begundal Narkoba’ di Huta Bayu Raja: Sappulu Juta Ma Halaki Na Opat
Setelah dimintai keterangan, kedua orang itu (Anto dan Panjaitan) dipulangkan. Sementara, Tongat dan Tulpet diproses lebih lanjut.
“Kedua orang itu (Anto dan Panjaitan), dipulangkan melalui SOP. Gelar perkara. Lalu, lapor ke BNN Kabupate Simalungun,” terang Henry.