Polres Simalungun Diterpa Kabar Tak Sedap, Ada Isu Suap Rp50 Juta di Balik Pemulangan Dua Warga Silou Kahean
- 20 jam lalu
- dibaca 1.202 kali

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung lainnya, seperti dua unit handphone Android merk Vivo berwarna hitam dan Realme berwarna biru, perlengkapan pengemasan berupa plastik klip kosong, sekop dari pipet untuk mengemas sabu, serta peralatan lainnya yang mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku kepemilikan narkotika tersebut. Tulpet mengaku baru saja memperoleh sabu dari rekannya, Tongat.
“Pelaku Mariahman Saragih alias Tongat mengakui bahwa narkotika sabu tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Peri, yang berdomisili di Dolok Masihol, Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Henry, mengutip pengakuan tersangka.
Pengakuan ini membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar,” tegas Henry.

Barang bukti narkotika diamankan dari tersangka Tongat dan Tulpet, dengan berat bruto 10,94 gram.
Baca: Update! Penjelasan Kasi Pidsus Soal Oknum ‘Jual Nama Walikota’ Intervensi Proyek di Siantar
Kedua tersangka Tongat dan Tulpet, beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.