SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun diterpa kabar tidak sedap. Ada isu suap sebesar Rp50 juta di balik tindakan Sat Resnarkoba yang ‘membebaskan’ dua orang warga Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, dalam perkara tindak pidana narkotika.
Kabar tidak sedap itu berhembus kencang, bergerak melampaui kerja keras Tim Sat Resnarkoba Polres Simalungun, yang telah membongkar sindikat pengedar sabu di wilayah perbatasan Kabupaten Simalungun dengan Kabupaten Serdang Bedagai (Bedagei) itu.
Masyarakat Nagori Tani yang semula senang, kini berbalik kecewa. Alih-alih mengapresiasi, masyarakat justru mengkritik karena dari empat orang yang diamankan polisi dalam penggerebekan pada sebuah gubuk perkebunan sawit, Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean, pada Rabu (13/8/2025) malam lalu, dua di antaranya sudah dibebaskan.
Adapun yang diamankan itu adalah Mariahman Saragih alias Tongat (52), seorang wiraswasta beralamat di Dusun Kampung Tempel, Nagori Tani; Jhon Ereson Sipayung alias Tulpet (51), wiraswasta yang berdomisili di Nagori Tani 1; Anto Saragih, warga Sarang Punai, dan seorangnya lagi bermarga Panjaitan, warga Sidiam-diam, Negeri Dolok, Kecamatan Silou Kahean.
Namun, setelah tiga hari pasca penggerebekan, tepatnya pada Sabtu (16/8/2025), warga melihat Anto dan Panjaitan sudah muncul di kampung mereka, Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean.
Sedang Mariahman Saragih alias Tongat dan Jhon Ereson Sipayung alias Tulpet ditetapkan tersangka dan ditahan guna proses hukum lebih lanjut di Polres Simalungun.
Tongat dan Tulpet berikut dengan sejumlah barang bukti narkotika diamankan di Mapolres Simalungun.
Baca: Polisi Tangkap Lepas Penambang Tanah Urug ‘Ilegal’ di STA 57-58 Tol Siantar-Parapat
Nah, warga pun curiga, mengapa Anto Saragih dan Panjaitan itu bisa keluar penjara. Mereka pun berusaha mencari tahu hingga tersiar kabar kalau keduanya telah menyetor Rp25 juta per orang sebagai tebusan.
Atas kabar-kabar ini, awak media BENTENG SIANTAR kemudian mewawancarai salahseorang warga setempat, bernama Jonli Sitopu. Lewat sambungan telepon, Senin (25/08/2025), malam, Jonli mengungkapkan, yang diamankan polisi dari penggerebekan ada empat orang dari kampungnya.
Namun, informasi yang dia peroleh, hanya bandar narkoba-nya yang diproses hukum. Sementara, dua orang pemakai, tidak sama sekali. Kabarnya, mereka berdamai dengan tebusan Rp50 juta atau masing-masing Rp25 juta per orang.
“Oppat halak. Jadi, bandar ni tumang gan itangkap. Tapi, pamakei lang. Mardamei sidea, mambayar Rp50 juta dua halak. (Empat orang. Jadi, informasinya, cuma bandar yang diproses. Sementara, pemakai tidak sama sekali, setelah berdamai dan bayar Rp50 juta, red),” ungkap Jonli Sitopu.
Menurut versi Jonli, yang pertama sekali diamankan polisi dalam penggerebekan tersebut adalah orang yang sudah dilepaskan itu, namanya si Anto. Nah.. kepada polisi dalam penggerebekan tersebut, Anto mengaku jika bandarnya, adalah Tulpet.
Atas pengakuan Anto, petugas pun meringkus Jhon Ereson Sipayung alias Tulpet. Kemudian, Tulpet lewat interogasi polisi mengaku mendapat pasokan barang haram dari Tongat. Lalu, Tongat pun dihubungi via telepon sampai akhirnya ikut ditangkap.
Baca: ‘Tangkap Lepas’ Truk Bermuatan Kayu Gelondongan di Siantar
Demikian juga Mariahman Saragih alias Tongat, petugas menginterogasinya. Dari pengakuan Tongat, lanjut Jonli, tertangkaplah Panjaitan, yang informasinya adalah seorang agen narkoba asal Sidiam-diam, Negeri Dolok, Kecamatan Silou Kahean. Total, empat orang warga diamankan polisi dan digelandang ke Mapolres Simalungun.
Namun, Anto dan Panjaitan yang sempat diamankan selama tiga hari tiga malam di Polres Simalungun, tetapi kemudian dipulangkan. Itulah alasan mengapa warga Nagori Tani protes. Mereka sangat keberatan.
Jonli mengaku, terkait protes mereka, sudah dia layangkan langsung kepada Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry Sirait. Namun, Jonli kecewa karena Henry, alih-alih merespon perihal tangkap lepas narkoba, justru mendelegasikan tindak lanjut persoalan itu kepada Kapolsek Silou Kahean.
Sebab menurut Jonli, sampai kapan pun Polsek Silou Kahean tidak akan menindaklanjutinya. Baginya, Polsek Silou Kahean, sama sekali tidak memiliki keinginan memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Heng do ganup (maksudnya: tidak ada yang waras berpikir),” kata Jonli.
Terpisah, Kasat Resnarkoba, AKP Henry Salamat Sirait, membantah adanya setoran uang.
Henry menjelaskan, empat orang diamankan dalam penggerebekan itu, namun hanya dua orang di antaranya yang memiliki barang bukti narkotika dan ditahan. Keduanya, Mariahman Saragih alias Tongat dan Jhon Ereson Sipayung alias Tulpet.
Sementara, dua orang lainnya (Anto dan Panjaitan, red) datang, namun belum sempat membeli.
“Jadi, dua orang itu hanya sebagai saksi. Sebab di WA-nya (pesan WhatsApp) sudah ada chat mau beli,” terang Henry via WhatsApp kepada BENTENG SIANTAR, Senin malam.
Baca: ‘Tangkap Lepas’ ‘Begundal Narkoba’ di Huta Bayu Raja: Sappulu Juta Ma Halaki Na Opat
Setelah dimintai keterangan, kedua orang itu (Anto dan Panjaitan) dipulangkan. Sementara, Tongat dan Tulpet diproses lebih lanjut.
“Kedua orang itu (Anto dan Panjaitan), dipulangkan melalui SOP. Gelar perkara. Lalu, lapor ke BNN Kabupate Simalungun,” terang Henry.
Sebagai informasi, Tim Sat Resnarkoba Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan sabu seberat 10,94 gram bruto beserta dua pelaku; Tongat dan Tulpet, dari sebuah gubuk perkebunan sawit Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean.
Kasat Resnarkoba, AKP Henry Salamat Sirait, pada Senin (18/8/2025), sekitar pukul 11.20 WIB, menjelaskan operasi yang berujung pada penangkapan dua pelaku ini bermula dari informasi berharga yang diterima personel Sat Resnarkoba pada Rabu (13/8/2025), pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk perkebunan sawit Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Mariahman Saragih alias Tongat (52 tahun), seorang wiraswasta beralamat di Dusun Kampung Tempel, Nagori Tani, dan Jhon Ereson Sipayung alias Tulpet (51 tahun), wiraswasta yang berdomisili di Nagori Tani 1, keduanya masih dalam wilayah Kecamatan Silou Kahean.
Tim Sat Narkoba langsung bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut. Pada pukul 13.00 WIB, personel berangkat menuju lokasi dengan menempuh perjalanan sekitar 4 jam ke wilayah hukum Polsek Silou Kahean.
“Kami melakukan persiapan matang sebelum berangkat ke lokasi. Jarak yang cukup jauh tidak menyurutkan semangat tim untuk menjalankan tugas,” ujar Henry, menjelaskan profesionalisme timnya.
Proses pengintaian dimulai pada pukul 19.00 WIB di gubuk yang terletak di perkebunan sawit. Berdasarkan informasi yang diperoleh, gubuk tersebut diduga menjadi tempat berkumpul para pengguna narkoba yang kemudian pada tengah malam melakukan pencurian sawit milik warga.
Baca: Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Dua Sopir Angkot ‘Dilepas’ BNN Siantar
Malam tepat pada pukul 20.00 WIB, Tim Sat Resnarkoba melancarkan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa mengalami perlawanan berarti. Penggeledahan yang dilakukan di gubuk tersebut membuahkan hasil signifikan dengan ditemukannya berbagai barang bukti.
“Dari penggeledahan, kami menemukan 18 plastik klip berisi sabu yang terdiri dari 13 plastik klip sedang dan 5 plastik klip kecil dengan berat total bruto 10,94 gram yang disimpan dalam tas pinggang kecil milik pelaku,” ungkap Henri.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung lainnya, seperti dua unit handphone Android merk Vivo berwarna hitam dan Realme berwarna biru, perlengkapan pengemasan berupa plastik klip kosong, sekop dari pipet untuk mengemas sabu, serta peralatan lainnya yang mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku kepemilikan narkotika tersebut. Tulpet mengaku baru saja memperoleh sabu dari rekannya, Tongat.
“Pelaku Mariahman Saragih alias Tongat mengakui bahwa narkotika sabu tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Peri, yang berdomisili di Dolok Masihol, Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Henry, mengutip pengakuan tersangka.
Pengakuan ini membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar,” tegas Henry.
Barang bukti narkotika diamankan dari tersangka Tongat dan Tulpet, dengan berat bruto 10,94 gram.
Baca: Update! Penjelasan Kasi Pidsus Soal Oknum ‘Jual Nama Walikota’ Intervensi Proyek di Siantar
Kedua tersangka Tongat dan Tulpet, beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.