Dua Pengedar Sabu Diringkus dari Perdagangan, Bandarnya di Lapas Langkat
- 2 jam lalu
- dibaca 28 kali

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Sat Resnarkoba Polres Simalungun berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan lapas di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dua orang pelaku Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39) diringkus dari Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3.
Dari Janu dan Hari, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 35,25 gram. Kepada polisi, mereka mengaku mendapat barang haram itu dari M Alfian alias Pian, napi Lapas Pemuda Langkat.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait mengungkapkan, Janu dan Hari merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang telah beroperasi cukup lama di kampung mereka, Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Masih kata Henry, operasi penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Sat Resnarkoba pada Sabtu, 7 Agustus 2025, sore sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kami mendapat laporan dari warga bahwa pada sebuah rumah di Pasar 1A sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” terang Henry, menjelaskan awal mula penyelidikan.
Setelah menerima informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi dimaksud. Personel melakukan pengamatan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
Lalu pada Sabtu malam sekira pukul 20.00 WIB, tim memutuskan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti cukup signifikan. Dari Janu Pratama, petugas mengamankan satu paket plastik klip besar berisi sabu-sabu, satu paket plastik klip sedang, dan enam paket plastik klip kecil dengan total berat brutto 33,84 gram.
Selain itu, dari Janu juga ditemukan satu unit handphone Android merek Oppo berwarna biru, dua bal plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, dan satu sekop yang terbuat dari pipet.
Sementara, dari Hari Asmana Siregar, petugas mengamankan satu paket plastik klip sedang berisi sabu-sabu dan lima paket plastik klip kecil dengan total berat brutto 1,41 gram. Dari Hari juga ditemukan satu unit handphone Android merek Vivo berwarna biru dan satu buah dompet berwarna hitam tempat dia menyembunyikan narkoba.
Baca: Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Narkoba ‘Jaringan Kopral’ di Perdagangan
Henry menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, Janu Pratama sempat membuang sabu-sabu ke lantai dapur. Sementara, Hari Asmana menyembunyikan barang haram tersebut di dompetnya.