Unjuk Rasa Seret Nama Silverius Bangun di Kejaksaan Simalungun, Pendemo Disomasi
- 2 jam lalu
- dibaca 37 kali

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Silverius Bangun angkat bicara soal aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, belum lama ini.
Silverius Bangun melalui Kuasa Hukumnya Rendi Aditia menyampaikan, pihaknya bereaksi atas unjuk rasa tersebut setelah nama Silverius Bangun diseret dalam aksi massa yang meminta jaksa mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan baju olahraga dan atribut sekolah yang telah dilaporkan sebelumnya.
Rendi berpendapat, dalam aksi unjuk rasa itu, massa aksi tampaknya kebablasan dan tidak menjaga harkat dan martabat orang lain dengan melayangkan tuduhan tanpa dasar yang dialamatkan langsung kepada klien kami.
“Klien kami (Silverius Bangun) disebut sebagai salah satu vendor pemerintah dalam proyek pengadaan seragam olahraga tersebut,” kata Rendi, Minggu (14/9/2025).
Atas tuduhan tersebut, Rendi menegaskan, kliennya Silverius Bangun sama sekali tidak mengetahui terkait pelaksanaan proyek pengadaan seragam olahraga SD dan SMP di Kabupaten Simalungun.
“Apalagi bertindak sebagai vendor sebagai mana yang dituduhkan para peserta aksi,” jelas Rendi.
Menurut Rendi, kliennya Silverius Bangun berencana meluruskan informasi yang disebar-luaskan para peserta aksi melalui selebaran ataupun orasinya melalui pesan WhatsApp kepada pihak yang berkaitan langsung dalam aksi unjuk rasa tersebut.
“Sayangnya, upaya meluruskan informasi yang dilakukan klien kami tersebut kami nilai malah dijadikan alat propaganda dengan cara menebar narasi palsu di media sosial,” ujar Rendi.
Masih kata Rendi, melalui akun media sosial Facebook yang kami duga merupakan milik pimpinan aksi berinisial AN, dibangun narasi palsu dengan mengaku seolah-olah bahwa klien kami menebar ancaman kepada dirinya pribadi.
“Dimana, hal itu kami duga hanya untuk menjatuhkan harkat dan martabat klien kami di mata masyarakat luas,” terang Rendi.
Baca: Indikasi Ajang Bisnis Berkedok Baju Seragam di MAN Siantar
Berdasarkan uraian tersebut, sambung Rendi, pihaknya menduga jika aksi massa yang digelar itu telah dinodai dan sengaja dimanfaatkan oknum berinisial AN untuk kepentingan tertentu dan tidak lagi murni sebagai bentuk semangat mahasiswa dan atau generasi muda untuk berperan aktif melakukan pemberantasan korupsi.
“Kami menduga kuat, tujuan utama kegiatan aksi itu telah dibelokkan oleh AN menjadi serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk menjatuhkan harkat dan martabat klien kami secara pribadi,” terang Rendi.
Rendi menyebut, serangkaian perbuatan oknum berinisial AN dapat dikualifikasikan telah memenuhi unsur dugaan perbuatan pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHPidana.
“Dan saat ini, kami selaku tim kuasa hukum tengah menyusun langkah-langkah untuk menjaga nilai dan rasa keadilan klien kami,” imbuh Rendi.
Sebagai langkah awal, lanjut Rendi, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada oknum berinisial AN.
“Dengan dilayangkan somasi itu, kami berharap agar yang bersangkutan dapat segera meminta maaf secara tulus kepada klien kami dan persoalan ini dapat selesai secara kekeluargaan sebagai mana yang kita harapkan bersama,” ujar Rendi.
Baca: Ribut Jual Beli Seragam Batik SMP di Simalungun, MK2S Lempar Bola ke Disdik
Rendi menambahkan, jika somasi yang dilayangkan tersebut tidak diindahkan oleh AN, maka pihaknya tidak segan untuk menempuh upaya hukum lanjutan untuk memperjuangkan rasa keadilan hukum.